Author : Tim
LAHAT, LhL – Titik tepat di persimpangan/perempatan Pasar Lama jalur yang bermuara dari Kota Jaya kangkungan dan jalan Serelo Isau- isau serta arah jalur dari Bandar Agung Banyak para pengendara Mobil/Motor yang belum mengetahui dengan adanya perubahan jalur “One Way” sehingga menyebabkan kemacetan yang di mana para pengendara tersebut tidak melihat pada rambu rambu jalan /Forbodem.
Mengawali dengan adanya menejemen rekayasa lalu lintas dijalur jalan Mayor Ruslan guna untuk menata Kota yang selama ini di anggap kurang tepat pada pembahasan soal luas jalur jalan atau akses kendaraan di Kabupaten Lahat.
Pantauan wartawan langsung mengonfirmasi pada intansi terkait Dishub Kepada Yanuar Ardiansyah Kabid Angkutan Sarana yang di Dampingi Edi Susanto Kasi Rekayasa jalan yang mengatakan yang ditugaskan untuk mengatur kendaraan itupun sesuai tujuan pokok dan fungsi berharap semoga apa yang sudah dilakukan untuk kedepan berjalan lancar dan tanpa hambatan pungkasnya.
“Yang Dimana sekarang ada pada perubahan tentang menejemen Rekayasa Lalu Lintas di jalur Jalan Mayor Ruslan mulai dari simpang taman Kota sampai simpang 4 (Empat) Pasar Lematang,”jelasnya.
Sementara Doni Saputra Kasubag Rencana langsung menyampaikan dengan hal ini untuk kerja samanya dalam menanggulangi dan meningkatkan sumber daya manusia serta memberikan petunjuk Aba- aba atau rambu rambu jalan yang padat dan aktif nya lalu lalang kendaraan tersebut menjadi tertib..
“Kemudian tidak hanya rekayasa jalan One Way saja dilakukan namun harapan kedepan mungkin secara pasilitas dengan adanya rambu jalan seperti (Trafic Light) alat pembantu isyarat lalu lintas (APILL) yang terpasang ada di setiap persimpangan dan perempatan jalan akan lebih mudah guna utk membantu mengatur kendaraan yg melewati jalur tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya menurut UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan : Alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) adalah Lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan dan tempat penyeberangan/zebra cross. Lampu tersebut menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah ..
“Rekayasa lalu lintas jalan “One way” yang merupakan Utk bersama menuju Lahat bercahaya,”tambahnya.
Editor : Ron