Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Operasi Sikat Musi 2021, Polres Muba Berhasil Ungkap 16 Kasus

Operasi Sikat Musi 2021, Polres Muba Berhasil Ungkap 16 Kasus

Editor : Ron

MUBA, LhL – Operasi Sikat Musi 2021, Polres Muba mengungkapkan 16 kasus, dengan sasaran para pelaku tindak pidana, Curas, Curhat dan Curanmor. Dimana operasi Sikat Musi tersebut dilakukan dari 13 September sampai 23 September 2021, dengan 17 tersangka, saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Selasa (28/09/2021).

Kapolres Muba AKBP Alamasyah Pelupessy SH , SiK, M. Si dalam pres releasenya mengatakan, ada 16 kasus yang dapat di ungkapkan, ini dari seluruh Polsek – Polsek yang berada di Polres Muba.

“Di Bayung lencir, terjadi penodongan gunakan Senpira, terhadap supir truk di jalan Bayung Lencir, dengan menggunakan baju Resmob, dimana mereka mengelabui korban, dengan kesigapan Sat Reskrim Polres Muba bergabung dengan Polsek Bayung, pelaku bisa kita ringkus,”kata Alamsyah.

Tambahnya, kasus penodongan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan baju Resmob kejadian Kamis (03/9/ 2021) sekitar pukul 19.30. Wib di jalan Hauling Km 97 Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir Muba.

“Diketahui Pelaku yang berjumlah 5 orang yang belum diketahui identitasnya, dengan cara pada saat korban Heri Permana sedang mengemudikan mobil dump truck tronton BG 8283 OG saat di TKP, didahului oleh mobil minibus Suzuki APV warna silver No.Pol tidak diketahui, berjarak sekitar lebih kurang 150 Meter korban melihat salah satu pelaku menyetop korban,” ujar Alamsyah.

Dijelaskan lamsyah, pelaku berpura – pura bertanya kepada korban “Kemano Arah Jalan Macang Sakti” dijawab korban “Tidak Tau Pak”.

Lalu kemudian korban disuruh turun oleh pelaku dan salah satu pelaku lainnya memeluk erat korban, sempat terjadi perlawanan yang dilakukan korban dan pelaku mengeluarkan 1 pucuk senjata api diarahkan kepada korban bagian dada kemudian di tepis korban lalu pelaku lainnya langsung memukuli dan menendang korban.

“Kemudian pelaku yang menggunakan senpi langsung memukul kepala korban dengan menggunakan senpi tersebut sehingga kepala korban mengalami luka, setelah korban lemah kemudian para pelaku mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan lakban dan korban di masukkan ke dalam mobil APV lalu dibuang di kebun masyarakat daerah Ds.sinar harapan Kecamatan Tungkal jaya, setelah itu para pelaku pergi membawa kendaraan korban.” Jelasnya.

Dijelaskan lamsyah, untuk penangkapan tersangka,Setelah di lakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara, Pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira Jam 01.00. Wib, pihaknya mendapatkan informasi Tentang keberadaan salah satu pelaku di Desa Pandan Sari (B4) Kecamatan Tungkal Jaya Muba.

“Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta Team TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir langsung menuju ke Desa Pandan Sari Tungkal jaya Saat dilakukan upaya paksa pelaku Bernama Tijam (34)warga desa Telang Kecamatan Bayung lLencir melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kaki kiri,” ungkap Nya.

Dari hasil introgasi, Ujarnya, terhadap tersangka menerangkan bahwa ia mengakui telah melakukan curas bersama ke 4 rekannya terhadap korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bayung Lencir guna dilakukan penyidikan.

“Kita terus melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain,” pungkasnya.

Dalam release kedua, Polres Muba juga berhasil melakukan penangkapan Pelaku Yanto yakni penambang atau pengeboran minyak ilegal (Ilegal Driling).

Ia ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal driling di wilayah KM B 20 PT BPP Sako Besar Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Pada Sabtu (25-09/2021) sekitar pukul 17:00 wib.

“Saat dilakukan penggerbekan terhadap tersangka berinisal Y (Yanto) warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir ini, dirinya sedang melakukan pengeboran atau aktivitas ilegal driling di wilayah tersebut, ” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi.

Sambung Alamsyah, dalam penggerbekan pada Sabtu (25/09/2021) yang lalu. Selain berhasil mengamankan tersangka, anggota dilapangan turut mengamankan barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor yang sudah di modifikasi, 1 buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, 1 buah tameng penggulung tali,1 set katrol dan minyak hasil ilegal driling.

“Tersangka Y sendiri mengaku baru melakukan aktivitas ilegal driling. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” beber Alamsyah.

Lanjut Alamsyah, terhadap tersangka akan kita jerat pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Ditegaskan Alamsyah, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pendalaman kembali.

“Ya kasus ini akan kita dalami kembali, ” pungkas Alamsyah.

Sementara itu, tersangka Yanto mengaku baru satu minggu bekerja melakukan pengoboran minyak atau aktivitas ilegal driling itu.

“Aku baru seminggu bekerja Pak. Aku dapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk satu drum minyak yang di ambil, belum sempat terima gaji. Malah aku sudah tertangkap, ” tandasnya. (Riki).

2021-09-28

Check Also

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana

Editor : RON MUBA, LhL – Mengawali Kunjungan Kerja (Kunker) dalam Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO

Exit mobile version