Author : Ujang
Hari ini, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman Mapolres Lahat dilangsungkan Apel Persiapan pelaksanaan Operasi Yustisi oleh jajaran Polres Lahat. Apel yang dipimpin Kapolres Lahat, AKBP. Ahmad Gusti Hartono, SIK dalam hal ini di wakili oleh Kabag Ops, Kompol Sunarso, SH ini, digelar dalam rangka penerapan disiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disiase atau Covid-19 di Kabupaten Lahat.
Dalam arahanya Kabag Ops memberikan maksud dan tujuan dari Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Perbub nomor 25 tahun 2020, yaitu sebagai dasar pedoman dan rujukan dalam penegakan disiplin dan pengenaan saksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan dari pandemi Covid-19.
“Pada dasarnya Pergub dan Perbub tersebut, dikatakan Sunarso, bahwa pelaksanaanya adalah oleh Satuan Polisi Pamong praja (Sat-Pol. PP) di masing-masing wilayah kabupaten dan kota. Akan tetapi belum bisa secara maksimal dilaksanakanya oleh Satuan Pol PP, karena kekurangan personil. Oleh karena itu, Polri mempunyai inisiatif dalam bentuk Operasi Yustisi untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukun pendisiplinan Covid-19”, kata dia.
Selesai pelaksanaan apel, dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat, AKBP. Ahmad Gusti Hartono, SIK yang langsung turun ke lapangan dan memberikan sangsi sosial berupa memungut sampah dan menyayikan lagu indonesia raya serta mengucapkan pancasila.
Dalam pelaksanaan sangsi sosial ini, Polri menggunakan pola pendekatan dengan para pelanggar disiplin dengan memberikan alat kebersihan berupa sapu dan alat tempat sampah yang, kemudian melaksanakan pembersihan di sekitar lokasi operasi Yustisi. Dengan metode ini, diharapkan kepada masyarakat akan lebih sadar dalam hal pemakaian masker untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19, khusus di wilayah hukum Polres Lahat.
Dalam pelaksanaannya dan evaluasi Operasi Yustisi ini, masih banyak ditemukan masyarakat dan pengguna usaha yang melanggar protokol kesehatan. Seperti di ruko-ruko tidak adanya sabun cuci tangan, dan pengunjung toko yang tidak menggunakan masker. Untuk itu, perlunya ketegasan dari personel untuk berani menegur pemilik toko dan pengunjung dan memberikan sangsi lebih tegas lagi.
“Ops Yustisi dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 20 september 2020. Dan apabila masyarakat masih ada yang melanggar setelah adanya operasi Yustisi ini, maka akan ada sangsi berikutnya berupa denda Rp. 500.000 (lima rutus ribu rupiah). Diharapkan dengan adanya operasi Yustisi ini, dapat menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lahat. Yang mana Kabupaten Lahat saat ini, masuk dalam Zona merah”, tegas Kapolres.
Editor : RON