Author : Ujang
LAHAT, LhL – Bupati Lahat, Cik Ujang, SH dengan tegas menyampaikan bahwa, jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja, maka diminta pada instansi berwenang dalam hal ini Sat-Pol. PP Kabupaten Lahat untuk segera menindaknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Cik Ujang saat apel pengarahan petugas razia masker dalam menekan angka lonjakan pandemi Covid-19 di Halaman Kantor Pemkab Lahat, Selasa (15/9/2020).
“Jika ditemukan ASN yang berkeliaran di jam dinas, tolong catat namanya, tempat kerja dan jabatannya, lalu laporkan kepadanya selaku Bupati Lahat. Nanti akan kita beri sanksi, tentunya sanksi yang sesuai dengan aturan tentan Disiplin PNS”, kata Cik Ujang.
Berkaitan dengan satatementnya tersebut, saat ditanya tentang adanya laporan dan pemberitaan mengenai ulah oknum mantan Direktur RSUD Lahat, dr. LC sejak tidak lagi menjabat Direktur, lalu tidak pernah masukkantor, Bupati Lahat ini dengan tegas mengatakan, bahwa oknum tersebut dipastikan akan dikenai sanksi.
“Laporannya sudah ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Apratur Sipil Negara (BKPSDM). Padahal PNS ini sudah kita beritahu bahwa dia (dr. LC) dulu dari Direktur RSUD dan jadi dokter lagi. Ternyata setelah dia jadi dokter biasa lagi, dia jarang datang hingga banyak laporan datang ke Pak Bupati”, terangnya, apel pengarahan.
Tapi nanti, lanjut mantan Anggota DPRD Lahat ini, apakah onkum ini akan dibawa ke Pemda sebagai Staff Ahli, Staff Khusus, Rumah Sakit lagi atau Dinas Kesehatan. Sebenarnya itu, dikatakan Cik Ujang, malu ibu (dr. LC)nya sendiri.
“Sedangkan dia pernah menjadi Direktur Rumah Sakit, mencontohkan ke anak buahnya hal yang tidak benar. Yang pasti, akan akan sanksi terhadap dr. LC ini”, pungkas mantan si tukang kayu yang sukses di dunia bisnis dan politik ini.
Editor : RON
Baca Berita Sebelumnya :
ARIES FARHAN : LAPORAN TENTANG ASN “JARANG NGANTOR”, SEGERA DIPROSES