Home / OPINI / PENTINGNYA PEMBAHRUAN KUHP DAN KETERLIBATAN ELEMEN MASYARAKAT DALAM RANCANGAN PERUBAHAN

PENTINGNYA PEMBAHRUAN KUHP DAN KETERLIBATAN ELEMEN MASYARAKAT DALAM RANCANGAN PERUBAHAN

Lahat, 2 Oktober 2019

Oleh : Ishak Nasroni

(Pemimpin Redaksi www.LahatHotline.com)

Seperti diketahui, bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang lazim kita sebut KUHP yang digunakan para praktisi hukum dan Pemerintah di Indonesia hingga saat ini, merupakan kitab peraturan produk peninggalan kolonial Belanda sejak zaman rezim penjajahan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang pemberlakuan KUHP atau Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) 1886, hingga memasuki era kemerdekaan Indonesia sebagai Negara Hukum yang berlandaskan Pancasila dan hidup di alam demokrasi seperti sekarang ini, kitab itu masih berlaku.

Konsep pembahruan dan wacana perubahan pasal demi pasal yang terkandung di dalam KUHP tersebut, pun telah digubris sejak kepemimpinan sejumlah Pejabat Negara Indonesia melalui 7 Presiden, yakni sejak masa kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ. Habibi, Presiden Gusdur, Presiden Megawati Soekarno Poetri, Presiden Susilo Bambang Yudoyono sampai pada masa kepemimpinan Presiden Ir. H. Joko Widodo sekarang, dan juga telah melewati lintas 13 periode DPR RI. Perjuangan Rancangan Perubahan tersebut, dilakukan dengan alasan KUHP tersebut telah usang dan tidak layak lagi diterapkan di era reformasi. Bahkan alasan yang paling mendasar dikemukakan para ahli, adalah KUHP tersebut merupakan Peraturan-perudang-undangan peninggalan kolonial Belanda sebagai negara Penjajah Indonesia sebelum merdeka.

Seiring waktu, Era Pemerintahan sekarang bersama sejumlah pakar hukum serta perwakilan rakyat di Parlemen DPR RI periode 2014-2019 bersepakat untuk membentuk Tim Pembahruan pasal demi pasal isi KUHP tersebut dengan membuat Rancangan Perubahan yang sunter disebut R-KUHP oleh berbagai elite dari semua kalangan. Namun Perubahan tersebut banyak menuai sorortan di masyakat dan juga para ahli, termasuk di antaranya seorang praktisi hukum Hotman Paris Hutapea (Dikutip dari https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/30/pasal-pasal-kontroversial-di-rkuhp-hotman-paris-bilang-teraneh-sedunia-hingga-picu-demo-mahasiswa) yang menyoroti bahwa, sejumlah perubahan pasal-pasal yang akan disahkan oleh Pemerintah bersama DPR RI tersebut merupakan “Hukum Teraneh” di dunia.

Hal ini menurut dia, bukan tidak beralasan. Ia berpendapat, pada R-KUHP tersebut, mulai dari Pasal tentang Ayam dan lain-lain hingga Pasal tentang Penghinaan, itu dinilai tidak sesuai dengan kaida dan norma kehidupan di Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam dan sudah jauh menyimpang dari beberapa pasal isi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Munculnya perubahan sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dan bertentangan dengan  hati nurani masyarakat dalam R-KUHP tersebut, juga memicu aksi permintaan revisi kembali rancangan itu dan ditundanya penetapan R-KUHP oleh berbagai kalangan, utamanya para Mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa dan penikmat atau penerus dari R-KUHP tersebut yang merupakan beban tanggungjawab bagi mereka untuk Indonesia ke depan. Hingga menjelang R-KUHP itu diketuk palu (Disahkan) oleh DPR RI, kegelisahan para Mahasiswa dari berbagai universitas di berbagai daerah di Indonesia, pun meletus dengan serangkaian aksi protes, yang dituangkan dengan cara berdemonstrasi di gedung-gedung wakil rakyat maupun melalui kata-kata bernada protes di sejumlah media.

Akibat aksi itu, bukan saja roda pemerintahan yang terancam jadi tersendat, korban berjatuhan, kelancaran perekonomian Indonesia pun juga dapat terhambat karena kemacetan distribusi kebutuhan pokok terjadi di mana-mana, kerusakan gedung-gedung pemerintahan yang butuh dana besar untuk perbaikan akibat dilempari, banyak Mahasiswa dan Petugas keamanan yang membutuhkan ongkos perobatan akibat cidera dalam proses demonstrasi tersebut. Bahkan ada juga Mahasiswa yang sampai rela mengorbankan nyawanya karena terkena dampak dari aksi yang digelar, tentunya membutuhkan perhatian khusus dalam penanganannya.

Baca Juga  Tugas “Tambahan” Polri di Masa Pandemi Covid-19

Jika peristiwa semacam ini terus-menerus terjadi sebagai akibat dari kegelisahan elemen masyarakat yang tidak puas dengan R-KUHP itu, maka tidak menutup kemungkinan Bangsa Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar. Selain Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) yang seyogyanya dipergunakan untuk kepentingan kemajuan dan pengembangan pembangunan di berbagai bidang, akan tersedot oleh perbaikan gedung-gedung yang rusak akibat aksi kegeraman para pendemo. Parahnya lagi, income negara di bidang pariwisata juga akan mengalami penurunan. Pasalnya, para wisatawan akan merasa takut datang dan mengunjungi tempat-tempat wisata di Indonesia.

Aksi besar-besaran ini tidak membuat pihak Pemerintah dan DPR RI berdiam diri. Ketua DPR RI Bambang Susatyo (Kala itu) dan Pemerintah bergegas mengajak perwakilan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutiv Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas untuk berdialog, guna membicarakan tuntutan yang disampaikan para Mahasiswa saat berdemonstrasi. Kendati demikian, para  perwakilan Mahasiswa menginginkan agar pertemuan tersebut digelar secara terbuka dan dipublikasikan melalui media massa. Karena masih belum menemukan jalan yang mulus terkait pertemuan BEM dan Pemerintah dalam membahas isi pasal-pasal yang dianggap kontrovesi tersebut, maka nasib Hukum Pidana di Indonesia pun masih belum memiliki kepastian yang disepakati.

Dengan berbagai sudut pandang dan persoalan yang timbul akibat adanya perubahan pasal yang dianggap kontroversial dalam R-KUHP itu, saya selaku Pemimpin Redaksi sebuah Media Massa dan Mahasiswa Universitas Terbuka mencoba menuangkan sebuah pendapat, bahwa selain Kitab Hukum di Negara Indonesia perlu diadakan pembahruan pasal-pasalnya melalui para pakar dan puluhan Profesor, kepekaan pendapat masyarakat selaku penerima Hukum itu sendiri, perlu dikaji melalui pendapat berbagai elemen masyakarat, seperti Dewan Pers, Mahasiswa, perwakilan Petani, perwakilan kaum ibu-ibu, praktisi hukum, peternak dan masih banyak lagi elemen masyarakat yang akan menjadi pengguna dari pasal-pasal perubahan di R-KUHP tersebut.

Mengenai kontroversi ini, Albert Aries seorang Advokat FAPP dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Sumber : https://news.detik.com/kolom/d-4727300/menjernihkan-kontroversi-rkhup?_ga=2.29909567.122564222.1569826760-2094279827.15698267603) juga berpendapat, bahwa letak permasalahannya bukan mengenai apakah R-KUHP menjadi urgensi untuk segera disahkan atau tidak, melainkan agar R-KUHP khas Indonesia yang disahkan nanti dapat membawa kemaslahatan dan ketertiban umum yang merupakan dambaan setiap orang, sebagaimana adagium dari Satjipto Rahardjo yang menyatakan, “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Artinya, semua manusia di Indonesia ini merupakan user atau pengguna hukum itu sendiri.

Dalam perjalanannya, berbagai upaya perubahan R-KUHP yang belum sempat ditetapkan dan diundangkan ke masyarakat ini, pun terus dicarikan jalan lurusnya (Dalam artian Rancangan Perubahan tersebut sesuai dengan usulan para ahli dan suara masyarakat)

Baca Juga  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Merayakan Jurnalisme Independen

Lalu sampai kapan para pihak (Pemerintah, DPR RI dan perwakilan masyarakat) itu dapat bertemu, berembuk dan bersepakat menyamakan persepsi agar R-KUHP itu ditetapkan menjadi KUHP Perubahan…?. Sedangkan BEM tidak mau pertemuan yang bersifat tertutup dan ingin digelar secara terbuka melalui media massa seperti televisi dan lain-lain.

Kemudian, seandainya sejumlah pihak selaku perwakilan masyarakat tidak bersedia untuk bertemu dan berdialog, mungkinkah Presiden mampu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)…?. Sementara perubahan pasal-pasal dalam R-KUHP tersebut, belum menjadi ketetapan dan belum diundangkan menjadi sebuah Undang-undang.

Memprediksi kinerja Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang baru saja dilantik, terdapat minoritas wajah baru di parlemen. Akankah Anggota DPR RI yang minoritas itu mampu melawan ide-ide Anggota DPR RI mayoritas wajah lama…?. Sedangkan Rancangan Perubahan KUHP tersebut, merupakan godokan para wajah mayoritas orang yang sudah duduk di berbagai fraksi kursi DPR RI periode sebelumnya.

Dengan demikian, dari serangkaian peristiwa (Sejak mulai dirancang hingga menjelang dan pasca tanggal akan ditetapkannya menjadi Undang-undang) di balik R-KUHP tersebut saya menyimpulkan, bahwa R-KUHP tetap bisa dilakukan dan harus disahkan untuk menggantikan sebagian pasal yang dianggap perlu dan pro-rakyat. Hanya saja pihak Pemerintah dan DPR RI perlu duduk bersama kembali dengan melibatkan berbagai elemen perwakilan masyarakat seperti yang saya sebutkan tadi, guna membahas pasal-pasal kontroversi mana saja yang perlu direvisi atau lebih disederhanakan lagi supaya sesuai dengan kultur sosial budaya dan kaida yang berlaku secara umum di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

Sebaiknya, para wajah baru dalam keanggotaan DPR RI di parlemen harus mampu menunjukkan kerja positifnya yang benar-benar pro-rakyat dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah terwakilkan oleh sejumlah aksi yang digelar oleh para Mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya beberapa hari lalu. Tujuannya, selain DPR RI dapat dinilai serius dalam menampung, memproses dan merealisasikan aspirasi rakyat, juga bisa membawa aura segar dalam perjalanan hiruk-pikuknya R-KUHP tersebut. Caranya, wajah baru di parlemen harus siap bertentang pendapat serta sesegera mungkin mengajak para pihak berembuk untuk merevisi kembali perubahan isi pasal-pasal yang dianggap kontroversial itu.

Apabila semua pihak yang duduk bersama tersebut telah sepakat untuk memberlakukan semua revisi atau perubahan pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam R-KUHP tersebut, maka nasib R-KUHP tersebut tidak terkatung-katung serta tidak akan ada lagi aksi yang memprotes tentang perubahan KUHP setelah ditetapkan menjadi KUHP Perubahan dan diberlakukan nantinya.

Atas pemikiran yang saya tuangkan dalam tulisan ini, saya berharap agar semua pihak menyadari betapa ruginya jika R-KUHP ini terus-menerus menjadi boomerang bagi masa depan Indonesia. Dan segeralah satukan persepsi tentang revisi pasal-pasal yang dianggap kontroversi tersebut, supaya Negara Indonesia memiliki indepensi dalam penerapan hukum produk Nasional. Semoga tulisan ini dapat sedikit membantu pemecahan persoalan R-KUHP, karena Indonesia memang harus memiliki hukum Indonesia, bukan hukum warisan Kolonialisme. Wassalam….

Check Also

Sidang Itsbat, Masihkah Relevan..?

Oleh : M Akhyar Adnan Hari Raya Idul Fitri akan segera tiba. Telah menjadi perdebatan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO