Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / YLKI LAHAT RAYA DESAK BENTUK BPSK

YLKI LAHAT RAYA DESAK BENTUK BPSK

# Dimotivasi Karena Maraknya Dept Collector Rampas Kendaraan

LAHAT, LhL – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST, SH menilai, perlindungan terhadap konsumen di Indonesia belum dilaksanakan dengan baik oleh pihak Pemerintah. Padahal, kata Sanderson, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Untuk itu, menurut dia, pihak YLKI Lahat Raya mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lahat untuk segera menyusun Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah.

“Fungsi dan kehadiran BPSK ini menjadi mendesak mana kala  permasalahan konsumen kian meningkat, menjadi sebuah gagasan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah” ajak Sanderson, Sabtu (29/06/19).

Sanderson mengaku, sering mendapat laporan dan keluhan langsung dari masyarakat sebagai konsumen soal banyaknya komplain pelayanan dari berbagai perusahaan.

BPSK, kata Sanderson, bisa menjadi salah upaya memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat dengan mengurangi “gesekan” antara produsen dengan konsumen, terlebih kini pertumbuhan industri di Lahat makin pesat.

“Contoh, kasus fidusia pada bisnis lising. Itu hampir semuanya merugikan konsumen. Keberadaan BPSK akan membantu konsumen yang mengalami masalah, karena konsumen sebagai pelaku bisnis dan penggerak utama perekonomian harus mendapatkan perlindungan negara,” sebutnya.

Dengan kehadiran lembaga tersebut, persoalan sengketa dan keluhan warga sebagai konsumen yang merasa dirugikan dapat tuntas dilerai dan diselesaikan untuk menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan dunia usaha.

“Bisa memberikan perlindungan secara lebih kepada konsumen. Targetnya adalah melindungi konsumen. Tapi nanti tindak lanjutnya tetap pihak berwajib, dengan BPSK ini dapat mengurangi kerawanan itu,” ujar Sanderson.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat, Yahya Edward, SE. M.Si usai dilantik mengatakan masih ingin mempelajari lebih lanjut.

“Kita akan pelajari dulu”, singkatnya.

Di tempat berbeda Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Januarsyah, SH. MM menyatakan, bahwa usul dan masukan tersebut layak yang harus ditindaklanjuti. Di daerah lain seperti Kota Lubuk Linggau, dijelaskannya, sudah memiliki BPSK yang mumpuni.

“Tugas utama BPSK, adalah menyelesaikan sengketa konsumen di luar lembaga pengadilan umum”, ungkap Januarsyah, SH. MM melalui pesan singkat WA.

BPSK itu, sambung dia, beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen. BPSK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kwitansi, hasil test laboratorium atau bukti-bukti lain.

“Ke depan, kehadiran lembaga seperti ini akan bermanfaat banyak bagi para konsumen dan bagi kita semua. Kami berharap Dewan di Lahat segera merespon ini dengan tanggap dan cepat,” pungkas Januarsyah.

Editor : Ahmad

2019-06-29

Check Also

Hadiri Sidang PMH LPG Subsidi di PN Lahat, SBM Linggau MOR II Ditolak Hakim Tanpa Kuasa Dirut PT. Pertamina

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO

Exit mobile version