Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / CARUT-MARUT TATA KELOLA PARKIR, HILANGKAN POTENSI PAD

CARUT-MARUT TATA KELOLA PARKIR, HILANGKAN POTENSI PAD

Author : YLKI (Release)

LAHAT, LhL – Kritikan tajam dilontarkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya atas carut marut pengelolaan perparkiran di Kabupaten Lahat. Lokasi parkir semerawut, kontribusi kepada masyarakat dan pendapat asli daerah (PAD) belum terlihat signifikan.

Menurut Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, selain belum tertata rapi perparkiran di Kabupaten Lahat juga  tak diketahui jelas jalur mana saja yang dipungut parkir dan jalur tak dipungut parkir.

“Lahat itu parkirnya semrawut, tidak bisa mengoptimalkan perparkiran. Padahal PAD dari sisi itu sangat besar, hampir setiap waktu terjadi pertambahan kendaraan” tegas Sanderson, Sabtu (22/6).

Tak hanya itu, biaya pungutan parkir di Lahat juga tidak standar, tidak memiliki karcis, blanko parkir tidak dipunyai. Bahkan ketika pelanggan meminta kembalian, tidak diberikan sebagaimana mestinya.

”Jujur PAD dari parkir itu minim dan tidak optimal, ini hasil investigasi YLKI Lahat di lapangan,” ucapnya.

Baca Juga  PENJABAT SEKDA LAHAT DILANTIK

Sanderson menerangkan, saat ini pihaknya memang belum berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Lahat. Namun, saat ini pihaknya sedang melakukan komprehensif terkait permasalahan tersebut.

“Praktek ilegal itu sudah lama terjadi, tapi terkesan dibiarkan. Ini pembiaran dari pemerintah. Artinya dinas terkait atau pemkab melihat hal itu kecil, tetapi ternyata itu berdampak besar dari pendapat PAD,” ujarnya.

Ia menilai PAD Kabupaten Lahat bocor dari bidang pengelolaan perparkiran. Namun pihaknya belum berani memastikan, apakah itu terjadi karena ada permainan oknum di pemerintahan atau tidak.

”Saya katakan pemerintah kurang serius menata kelola parkir, ini realita yang berlangsung dari hari-hari dan seterusnya sampai saat ini,” tegas Sanderson.

Menurut Sanderson, carut-marutnya pengelolaan parkir itu ditambah pula praktik di lapangan. Juru parkir (jukir) tidak memiliki identitas dan banyak tidak berseragam serta pengelolaan parkirnya pun tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).

”Kami sarankan, Kabupaten Lahat harus punya SOP. Kalau perlu jukir didiklat dan berseragam. Bilamana pengelolaan jukir dilakukan pihak ketiga, maka harus diberikan sanksi tegas tidak boleh dibiarkan senakanya saja,” tutur Sanderson.

Baca Juga  PENGHARGAAN PIALA ADIPURA KATEGORI KEBERSIHAN KOTA, PERKANTORAN DAN KELURAHAN, DISERAHKAN

Lebih lanjut, Sanderson menyebutkan, hampir di seluruh lokasi parkir Kota Lahat amburadul. Kinerja teknis tidak bisa mengimplemetasikan instruksi Bupati dengan baik. Maka dari itu, ke depan Pemkab harus lebih serius untuk pengelolaan perparkiran.

Menanggapi hal itu,  Plt. Kepala Dinas Perhubungan Lahat menyatakanmengaku akan segera menata dengan baik pengelolaan parkir, khususnya di dalam Kota Lahat.

“Insyallah 2 minggu ke depan kita tuntaskan, sekarang masih masa sosialisasi PKL untuk tidak menempati lokasi parkir di depan pasar lematang dan sekitatnya demi mendukung Program Bupati dan Wabup Lahat bercahaya”, ujar Indaharmansyah, SP. MSi melalui pesan singkat WA.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Januarsyah, SH. MM saat diminta tanggapan melalui pesan singkat WA, belum juga memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Editor : Ahmad

Check Also

Cholmin Bantah Keras Tudingan Lari saat Preman BZ Serbu Rumahnya

Author : Son LAHAT, LhL – Waduh…. Agak lain memang, kerja Tim media pro Paslon …

SMM Panel

APK

Jasa SEO