Author : Ron
LAHAT, LhL – Efriansyah alias Popi alias Popay tersangka pencurian dan kekerasan (Curas) alias begal terpaksa dilumpuhkan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat dengan timah panas. Hal ini dikarenakan, Popay (31) coba kabur saat melakukan pemeriksaan barang-barang bukti kejahatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tindakan yang terarah dan terukur itu, pun terpaksa dilakukan setelah petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan yang tak diindahkan Popai.
Informasi menyebutkan, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira jam 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di seputar Talang Melintang Desa Suka Makmur (Eks SP 3 Palm Baja) Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat ahat terhadap korban bernama Surianto, yang dilakukan Popay dan rekannya bernama Didi (DPO) dengan cara menghadang Korban yang sedang melintas dan memukul kepala, lengan kiri serta bagian mata korban.
Kemudian setelah korban tak berdaya, tersangka mengambil barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo BG 2143 DB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Atas pertolongan warga yang melintas, korban kemudian dibawa ke RSUD dalam keadaan sekarat, untuk mendapat perawatan secara medis. Namun naasnya, jiwa korban tidak tertolong dan korban meninggal dunia di RSUD Lahat sekira jam 22.00 WIB.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 15 April 2019, petugas Sat Reskrim Polres Lahat mendapat laporan dengan nomor LP A/ 55 /IV/2019/Sumsel/Res LHT Tanggal 13 April 2019 Perkara Pencurian Dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP. Pelapor atas nama Bripka Joko Susilo. Identitas Korban bernama Suriyanto BIN Yoso (62) bekerja sebagai petani, warga Dusun II Desa Suka Makmur SP 3 Palm Baja Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, dengan tersangka Efriasnyah alias Popi alias Popai (31) yang juga seorang petani berasal dari Desa Muara Payang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK didampingi Kapolsek Kikim Timur dan Kasat Reskrim melalui Humas Polres Lahat, Aiptu. Lispono membenarkan adanya laporan atas Curas dan penangkapan terhadap tersangka Popai tersebut. Dikatakannya, bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekira jam 01.00 WIB, tersangka diamankan di Desa Jaga Baya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
“Setelah itu, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Kikim Tengah untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi ITU didapatkan keterangan, jika tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban tersebut bersama dengan temannya yang bernama Didi”, kata Lispono, Senin (15/4/19).
Dari pengakuan tersangka, sebut Lispono, sepeda motor milik korban dibawa oleh saudara Didi. Dan tersangka juga melepaskan baju milik tersangka serta plat nomor polisi sepeda motor milik korban disekitar TKP. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Didi, namun tidak ditemukan.
“Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke TKP untuk mencari barang bukti yang ditinggalkan oleh tersangka. Setibanya di TKP, pada saat melakukan pencarian barang bukti, tersangka berusaha untuk melarikan diri. Kemudian dilakukan tembakan peringatan oleh petugas, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Selanjutnya dilakukan tembakan terarah dan terukur ke arah tersangka. Untuk BB yang disita berupa 1 buah Plat nomor sepeda motor BG 2143 DB, sebuah potongan kayu, sebilah senjata tajam jenis parang, selembar sweater warna hijau. Sekarang tersangka dan beberapa saksi, sedang diperiksa di Mapolres Lahat”, tutup Lispono.
Editor : Ahmad