Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / TERKAIT DD, KADES SUNGAI LARU RESMI DIKERANGKENG

TERKAIT DD, KADES SUNGAI LARU RESMI DIKERANGKENG

Author : Hendry

LAHAT, LhL – Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan berkas dilengkapi oleh pihak Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat, akhirnya SRN (48) bin Aryo Sumeto, warga sekaligus Kepala Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, resmi ditahan dan dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Kejari Lahat ke Rutan Kelas IIA Lahat, Senin (26/3/18).

Tampak tersangka SRN yang tertunduk dukuk di sofa ruang Pidsus Kejari Lahat mengenakan baju kaus putih garis-garis hitam berkerah. Terlihat sesekali dirinya menarik nafas panjang seolah menyesali perbuatannya yang diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat tahun 2016, dan diduga merugikan keuangan negara sebesar 183 juta rupiah.

Jelang dikirim ke Rutan, SRN didampingi Penasehat Hukum (PH)nya, Imam Rustandi, SH menuju ke ruang Inteligen guna pembuatan kartutik tersangka dan pendataan asetnya.

Lalu, dilanjutkan dengan cek kesehatan SRN. Setelah itu, tersangka kemudian diantar ke Rutan menggunakan mobil Inova warna hitam dan dititpkan sementara untuk dilanjutkan ke proses sidangnya.

Kajari Lahat, Jaka Suparna, SH, SH melalui Kasi Pidsus transisi, Rifqi Arialfha, SH, MH mengatakan bahwa penahanan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Tersangka kita tahan guna menjalani sidang di pengadilan Tipikor Sumsel di Palembang”, sebut Rifqi.

Editor : Zadi

Baca Berita Sebelumnya :

 

2018-03-26

Check Also

Hadiri Sidang PMH LPG Subsidi di PN Lahat, SBM Linggau MOR II Ditolak Hakim Tanpa Kuasa Dirut PT. Pertamina

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO

Exit mobile version