Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Sesuai dengan aturan dan kebijakan Kemenkumham, bagi narapidana mendapatkan remisi khusus terkait dengan hari natal. Cabang rutan Pagaralam, pada kesempatan natal 2017 memberikan remisi khusus kepada napi. Yakni atas nama Hefjen Dedi Retno Manurung kasus narkotika.
Seperti dijelaskan oleh Kasubsi Layangan Rutan Pagaralam, Nurdin pada Selasa (19/12/17) kepada wartawan diruang kerjanya. Besaran remisinya 15 hari.
“Ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, katanya.
Menurut Nurdin, pemberian remisi khusus ini dilakukan pada hari hari besar agama saja, seperti natal dan lebaran. Bertepatan dengan natal pihaknya berikan remisi khusus, karena ada napi yang beragama kristen.
“Karena, ada remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada hari besar nasional, sedangkan yang khusus pada hari besar keagamaan”, tandasnya.
Editor : Zadi