Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kikim Timur / LAPORKAN DANA DESA, 5 PERWAKILAN WARGA LUBUK LAYANG ULU DATANGI KEJARI LAHAT

LAPORKAN DANA DESA, 5 PERWAKILAN WARGA LUBUK LAYANG ULU DATANGI KEJARI LAHAT

Author : Ron

LAHAT, LhL – Setelah beberapa waktu lalu Kepala Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat dilaporkan masyarakat ke pihak penegak hukum. Kali ini, giliran 5 perwakilan warga Desa Lubuk Layang Ulu, Kecamatan Kikim Timur mendatangi Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip), Inspektorat, Pemda, DPRD dan Kejari Lahat.

Kedatangan 5 perwakilan warga tersebut guna menyampaikan berkas laporan masyarakat terkait realisasi Dana Desa tahun anggaran 2016, yang dinilai warga tidak sesuai dengan rencana dan diduga kuat syarat dengan penyimpangan (Korupsi). 

Dalam berkas laporannya, warga mencantumkan lebih dari 50 persen masyarakat Desa Lubuk Layang Ulu bertandatangan dan setuju jika realisasi DD itu diperiksa dan diaudit oleh tim Apip dan aparat penegak hukum lainnya.

“Kami mewakili ratusan masyarakat desa kami menyampaikan laporan dugaan penyimpangan dana desa kami, sebab banyak sekali perjananan dana desa yang tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan Kepala Desa kami tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dana desa ini”, urai Mahtoni selaku perwakilan masyarakat, didampingi oleh Ketua BPD dan Sekdes serta warga lainnya, saat ditanya dibilangan kantor Kejari Lahat, Senin (30/10/17), sekira pukul 14.00 Wib.

Menyikapi tembusan laporan yang disampaikan warga ini, pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, H. Helmi, SH, MH melalui Kasi Pidsusnya, Rifqi Arialfha, SH, MH menyarankan, agar masyarakat melaporkan hal tersebut ke pihak Apip terlebih dahulu.

“Kita akan memproses perkaranya setelah ada hasil audit reguler yang dilakukan oleh tim Apip, karena prosedur itu sesuai dengan instruksi presiden. Setelah ada pemberitahuan hasil audit tim Apip, baru kita bisa memprosesnya”, terang Rifqi, memberi pencerahan pada perwakilan warga.

Hasil audit dari tim Apip, pun kata Rifqi, tidak bisa serta merta langsung diproses. Menurutnya, Apip masih bisa melakukan pembinaan dengan mengembalikan dana, jika setelah audit terdapat kerugian negara dalam.DD tersebut.

“Mungkin Kadesnya bisa kembalikan uang negara itu. Tapi kalau masih saja bandel, baru ada kemungkinan akan diproses”, pungkasnya.

Editor : Zadi

2017-10-30

Check Also

Bersatu, Masyarakat se-Palembaja Mendeklarasikan Diri Dukung Yulius Maulana

Author : NOPI LAHAT, LhL – Ratusan warga SP (Satuan Pemukiman) 1 Palembaja Desa Cempaka …

SMM Panel

APK

Jasa SEO

Exit mobile version