Home / HUKUM & KRIMINAL / KADO TERINDAH UNTUK KAPOLRES PAGARALAM

KADO TERINDAH UNTUK KAPOLRES PAGARALAM

Author : REPI

PAGAR ALAM, LhL – Setelah empat tahun menunggu akhirya keempat tersangka kasus korupsi dana Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pagaralam dijebloskan ke penjara. Keempat tersangka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Pagaralam adapun nama pelakunya yaitu: Listianah warga kelurahan Sidotejo menjabat sebagai bendahara gaji di kecamatan PAU, Legiman warga Kecamatan PAU, menjabat sebagai bendahara gaji di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Mukamin warga Jalan Kopral Kadir menjabat sebagai bendahara di Dinas Peternakan dan Surimawati warga Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagar Alam Utara, menjabat sebagai bendahara gaji di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Keempat pelaku dikenakan Pasal 8 ayat 23 UU RI Nomor 31 yang diperbarui dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan minimal 6 Tahun penjara.

Baca Juga  WAKAPOLRES PAGARALAM PIMPIN UPACARA PENUTUPAN POLSANA TAHUN 2018 - 2019

Karena keempat pelaku merugikan keuangan negara dengan total senilai Rp.659.000.000;. Hal Ini sekaligus merupakan kado istimewa untuk Kapolres Pagar Alam, pasalnya sejalan dengan puncak peringatan HUT Bhayangkara ke-71 yang mana kegiatan upacaranya dilaksanakan di Mapolres Pagar Alam satu hari sebelum keempat pelaku dijebloskan ke penjara, Senin (10/07/2017).

Kapolres Pagar Alam AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Husnedi didampingi Kanit Tipikor Chandra Utama saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, total kerugian negara senilai 659.000.000; hasil itu sesuai dengan audit BPK.

Baca Juga  Wako Pagaralam Berharap, Pemuda Lebih Mengenal dan Melestarikan Budaya Sendiri

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan merekalah yang menikmati uang hasil korupsi tersebut,” terangnya.

Sebenarnya penetapan pelaku sudah sejak lama, berhubung terkendala dengan hasil audit BPK maka baru sekarang mereka ditahan. “Begitu hasil audit BPK keluar dan dinyatakan benar, keempat pelaku langsung kami tahan.” Ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan para pelaku masih menggunakan seragam PNS dengan warna kuning, pantauan dilokasi keempat pelaku digiring menuju sel tahanan Polres, sebelum mereka masuk kedalam sel tahanan, semua perangkat seperti ikat pinggang, handphone serta benda lainnya diperiksa terlebih dahulu oleh petugas, kemudian diserahkan kepada pihak keluarga pelaku.

Editor : YADI

Check Also

ASBS Dan FPWK Bersama Warga Tuntut Legalitas Izin Perusahan PT Dinamika Selaras Jaya

Author : YESY BENGKULU SELATAN, LhL – Mengingat usaha warga selama tiga tahun, Hari ini …

SMM Panel

APK

Jasa SEO