Home / HUKUM & KRIMINAL / YLKI DAN POLRES LAHAT CANANGKAN  BEBAS DEBT COLLECTOR PADA PERINGATAN HARI KONSUMEN NASIONAL 2017

YLKI DAN POLRES LAHAT CANANGKAN  BEBAS DEBT COLLECTOR PADA PERINGATAN HARI KONSUMEN NASIONAL 2017

Author : DARMAWAN

LAHAT, LhL – Peringatan Hari Konsumen Nasional ke 18 tahun 2017 dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya secara sederhana bersama Kepolisian Republik Indonesia Resort Lahat dengan melakukan Sosialisasi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penetapan Hari Konsumen Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (HKN). Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peringatan Hari Konsumen Nasional 2017 yang bertema “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri” akan dilakukan bersama Sat Bimas Polres Lahat.

Kegiatan Hari Konsumen Nasional ini dilakukan pemasangan spanduk terkait banyaknya pengaduan konsumen leasing dan meresahkan akibat ulah Debt Collector di tempat strategis di 13 Polsek se Kabupaten Lahat dengan diawali di Polsek Kota Lahat agar kedepan Kabupaten Lahat bebas Debt Collector atau mata elang.

Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafe’i mengatakan, Hari Konsumen Nasional menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran konsumen agar menjadi konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri serta menyatukan langkah perlindungan konsumen di Indonesia khususnya di Kabupaten Lahat.

“Faktor keresahan dimasyarakat paling besar dan banyaknya pengaduan konsumen terhadap lembaga pembiayaan menjadikan YLKI Lahat mengambil tema hal tersebut diharapkan kedepan Kabupaten Lahat akan terbebas dari Debt Collector ataupun mata elang,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (20/4).

Sanderson mengimbau agar masyarakat bisa paham dalam memilih lembaga pembiayaan atau leasing yang akan membeli barang ataupun menggadaikan barang harus betul-betul di pahami dan dibaca kontrak perjanjian diawal, jangan saat sudah jadi masalah baru menyesal.

“Kalau kita lihat konsumen akan tergiur dengan hanya 1 jam cair, tanpa membaca apa isi kontrak, apalagi kebutuhan akan uang tersebut menjadikan lupa membaca hak dan kewajiban selaku konsumen” ucapnya.

“Hal ini juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat arti pentingnya perlindungan konsumen karena undang-undang konsumen masih banyak yang belum tahu. Dan kami berterimakasih kepada Kapolres Lahat yang merespon dengan baik permasalah yang ada di masyarakat,” terangnya.

Terpisah Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Binmas Polres Lahat AKP Gali Atmajaya S.Kom SIM saat di bincangi di ruang kerjanya menyebutkan, perampasan barang kredit dari konsumen bisa terkena tindak pidana.

“Bila merampas barang kredit bisa terancam pelanggaran pasal 365 KUHP. Bila ada yang dirugikan silahkan melapor ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Editor : YADI

2017-04-20

Check Also

Hadiri Sidang PMH LPG Subsidi di PN Lahat, SBM Linggau MOR II Ditolak Hakim Tanpa Kuasa Dirut PT. Pertamina

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO

Exit mobile version