Home / Umum / TERCIUM IRWASDA, KASUS PD MUHAMMADIYAH PAGARALAM TERUS DIGENJOT

TERCIUM IRWASDA, KASUS PD MUHAMMADIYAH PAGARALAM TERUS DIGENJOT

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Kapolres Pagaralam, AKBP Pambudi berjanji dan komitmen untuk menuntaskan pengaduan korban atas nama Ahmad Sumedi, pria yang dipecat secara sepihak oleh Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Pagaralam tahun lalu, dengan tanpa mendapatkan hak haknya selaku karyawan

Padahal, Semedi sudah mengabdi selama puluhan tahun. Seperti ditegaskan oleh Pambudi. saat disambangi sejumlah wartawan di ruang kerjanya Jumat (17/02).

“Ya, akan kami tuntaskan pengaduan Semedi. Untuk itu perlu kesabaran serta waktu, karena masih mengumpulkan bahan dan Keterangan yang.diperlukan”, kata dia.

Menurut Pambudi, pihaknya akan sangat hati hati dalam menaikkan perkara ini. Sebab, hal itu, jelasnya bukan tidak beralasan. Ia menyebut Jangan sampai terjadi fitnah dalam menetapkan seorang tersangka.

“Apakah seseorang ke lokalisasi pasti “maen”…??, kan tidak. Namun kalau sekedar ngobrol atau karaoke, Kalau langsung divonis “maen” kan sudah fitnah, karenanya perlu pendalaman”, tambahnya.

Baca Juga  EKSPEDISI MUSI RIVER GEMA PERSADA-Lh FAKULTAS PERTANIAN UMP, KIBAR BENDERA ASIAN GAMES

Saat disinggung adanya’aroma’ Irwasda terhadap Kasus Sumedi.?. Menurut dia hal tersebut wajar saja, karena Irwasda itu atasannya di Polda.

“Intinya, dalam hal ini Polres komitmen menuntaskan kasus tersebut”, imbuh Pambudi.

Ketika di soal tentang tudingan tim pengacara korban kasus tersebut, yang menyebut bahwa penangan kasus itu sengaja dilambatkan oleh penyidik, yang akhirnya tercium oleh Irwasda ?. Pambudi membantah tudingan itu.

“Tidak benar itu. Selaku penyidik harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah”, bantahnya.

Sementara tim pengacara korban Ahmad Sumedi, dari kantor Kosultan Hukum, M. Badrus Zaman SH, MH, Surakarta, yang diwakili oleh.Taufiq Nugroho dan Wawan Muslih SH, saat gelar jumpa pers kepada sejumlah wartawan Kamis (16/02) menjelaskan. Pihaknya sangat berharap, agar pihak penegak hukum bekerja secara profesional dan proporsional atas kasus yang dialami Klien mereka.

Baca Juga  PCPM LESUNG BATU RESMI DIBENTUK PDPM KABUPATEN LAHAT

“Ikan kasus Sumedi bukan hal yang rumit, masa ia harus minta petunjuk dari Polda dan sudah 7 bulan. Biasanya, kan petunjuk itu diminta dari kejaksaan,” sindirnya.

Kendati demikian, ujar Wawan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus klien ini, dan akan kembali kesini (Pagaralam) usai gelar perkara di Polda tanggal 23 Februari mendatang.

“Timbul tanda tanya yang besar bagi kami. Kok laporan masuk Juni 2016, hingga sekarang tidak ada kejelasan. Namun kami akan bersabar menunggu hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, karena dalam kasus klien kami ada kerugian materil dan inmaterial. Dimana Sumedi tidak mengajar di Muhammadiyah lagi dan sertifikasi dicabut”, pungkasnya.

Editor : UJANG, SP

Check Also

Ratusan Warga Sambut Kehadiran YM dan Istri Saat Penuhi Undangan Pernikahan Alvi dan Putri di Desa Cecar

Author : Ujang LAHAT, LhL – Luar biasa, meskipun harus menunggu cukup lama, namun antusias …

SMM Panel

APK

Jasa SEO