Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / ROSMALINA : ‘SILAHKAN TEMPUH JALUR HUKUM KE MK’ TERKAIT PEMBERHENTIAN 2 KADES

ROSMALINA : ‘SILAHKAN TEMPUH JALUR HUKUM KE MK’ TERKAIT PEMBERHENTIAN 2 KADES

“ HASIL KONSULTASI, TIDAK BISA DIANUILIR “

Author : LIS

LAHAT, LhL – Sehubungan dengan diberhentikannya dua kepala desa (kades) yakni, Pandriandi Kades Merapi, Hedi Marlian Kades Telatang, Kecamatan Merapi Barat diduga terlibat dalam penggunaan narkoba, maka, forum kades se Kabupaten Lahat sebagai bentuk solidaritas mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), guna mencari solusi terkait persoalan tersebut.

Hadir juga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum, Inspektorat, Camat Merapi Barat dan Forum Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Lahat, dimana, rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD, Drs H Chozali Hanan MM dan jajaran, di ruang rapat gabungan, Selasa (24/1).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat, Rosmiana SE MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Tata Wilayah dan Administrasi Pemdes, Otmansyah SE membenarkan, bahwasanya pihaknya sudah melakukan konsultasi terhadap Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Pemerintah dan Desa RI, untuk permasalahan dua kades tersebut memang sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

“Silahkan tempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), apabila menang tentunya akan dibatalkan SK pemberhentian dimaksud dan diangkat kembali,” katanya.

Ia mengungkapkan, surat pemecatan yang diberikan merupakan keputusan final dan sesuai UU No 6/2014 sehingga tidak bisa diganggu gugat. Apalagi, sebelumnya telah mendatangi kantor Dirjen Pemerintah Desa RI untuk melakukan peninjauan ulang namun hasilnya tetap tidak bisa.

“Pemda Lahat telah berupaya untuk membantu namun ternyata keputusan yang diberikan sudah final dan kita berikan kesempatan kepada Dua oknum kades tersebut untuk melakukan upaya hukum ke PTUN atau MK RI,” tukas Rosmiana.

Sementara itu, Ketua Forum Kades Broto didampingi mantan Kades Merapi Barat Pandriadi melalui Penasehat Hukum (PH)nya Redi menuturkan, sangat keberatan atas keputusan yang diberikan apalagi sebelumnya ada oknum kades dengan kasus yang sama namun tidak dipecat. Untuk itu, kiranya DPRF Lahat dapat menjadi jembatan meninjau ulang keputusan bupati Lahat.

“Jika proses hukumnya diatas Lima tahun penjara mungkin kami bisa terima dipecat, namun saat ini Empat bulan kurungan namun dipecat dan hal ini sudah cacat hukum serta tidak sesuai prosedur,”pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Lahat, Drs H Chozali Hanan MM mengatakan, untuk permasalahan ini sudah jelas sekali, dimana, ketentuan dan peraturannya sendiri sudah ada, agar diteruskan ke PTUN atau MK.

“Kita hargai solidaritas forum kades, namun kiranya keputusan yang ada hanya bisa dilakukan tuntutan ke PTUN atau MK karena DPRD hanya sebagai fasilitator dan tidak bisa mencampuri urusan pihak Eksekutif,” tegasnya.

Editor : UJANG, SP

2017-01-24

Check Also

Hadiri Sidang PMH LPG Subsidi di PN Lahat, SBM Linggau MOR II Ditolak Hakim Tanpa Kuasa Dirut PT. Pertamina

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO

Exit mobile version