Author : Repi Black
PAGARALAM – Pemkot Pagaralam harus mengakui adanya hutang kepada pihak ketiga atau pemborong mencapai Rp71 miliar. Pasalnya, pekerjaan yang telah dilakukan pihak ketiga tersebut harus dibayar. Sementara, dana transfer pusat mencapai Rp.63 miliar dan Provinsi Rp.40 miliar telat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam H Safrudin mengatakan, jum’at (13/1) adanya penyesuaian atau pemotongan anggaran membuat kondisi daerah sedikit goyang. Apalagi, ada pemotongan akhir 2016, kemudian keterlambatan sehingga transfer dari pemerintah pusat sehingga tidak dapat membayar dana pihak ketiga. Akibatnya, Walikota Pagaralam harus mengakui adanya hutang Rp.71miliar hutang kepada pihak ketiga.
“Kita mengharapkan anggota DPD RI bapak Hendri Zainudin dan Siska Marleni dapat menyuarakan masalah ini kepada Kementerian Keuangan. Dengan begitu, jika dana ditranfer tidak akan mengganggu program 2017,” tegas dia.
Senada diungkapkan Plt Kepala DPPKAD Kota Pagaralam Iwan Mike Wijaya, pada tahun 2014 pemerintah terlambat membuat peraturan sehingga terjadi pengurangan. Dimana, ada Rp43 miliar pemotongan sehingga total jumlahnya mencapai Rp92 miliar dipotong pusat. Kemudian, pada tahun 2015 pending dari segi belanja agar dapat melakukan penyesuaian pendapatan. Namun, setelah dilakukan terdapat tranfer pusat yang macet 2015 sehingga seluruh uang dikas kosong.
“Begitu juga tahun 2016 ada Rp64 miliar dari sektor DBH pemerintah pusat kurang bayar. Kemudian, pada 31 Desember 2016 akan ditransfer tetapi tidak juga masuk. Begitu juga, Rp40 miliar dari provinsi tidak masuk. Akibatnya, pekerjaan pihak ketiga terpaksa tidak dibayar dan diakui sebagai hutang,” jelasnya.
Ditambahkan Iwan, hampir seluruh daerah memasukan struktur DBH tetapi pemerintah pusat terlambat memasukan dana tersebut. Apalagi, untuk menjalankan program pihaknya berpegangan pada PMK dan Perpres untuk membuat struktur.
“Dengan kondisi ini, diharapkan ada komitmen dari Pemerintah Pusat untuk membayar dana yang ada. Pasalnya, keterlambatan dana transfer pusat ini akan membahayakan kondisi keuangan daerah. Apalagi, dengan hutang kepada pihak ketiga Rp71 miliar ini sudah sangat besar,” tegasnya.
Editor : UJANG, SP