Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / BOLEH KOMEN DI MEDSOS, TAPI INGAT ATURAN MAIN

BOLEH KOMEN DI MEDSOS, TAPI INGAT ATURAN MAIN

Author : Bens

LAHAT, LhL – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat, Syaifudin SH mengatakan, acara ini bertujuan untuk mengenal jurnalis terhadap siswa-siswa dari segi peliputan sekaligus mekanisme kerja dari wartawan tersebut.

“Pastinya siswa tingkat SMA mengenal media sosial (medsos) seperti apa membuat komentar di facebook termasuk juga menyalahi aturan dikenakan pidana termasuk juga Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” katanya, Kamis (15/12) seraya mengemukakan, memang, ketika siswa-siswi membuat pernyataan di medsos merasa tidak bersalah, akan tetapi, aturan main maupun tata bahasa perlu diperhatikan, agar tidak menyinggung dan menyalahi undang-undang ITE.

Senada, Kabag Humas dan Protokol, Herry Kurniawan SSTP Msi menyebutkan, peran media atau pres sangat penting sekali dalam kontrol sosial dalam pemberitaan sehingga menarik perhatian semua pihak.

“Kegiatan seperti ini terus dapat dilaksanakan, pemerintah menyadari tidak ada artinya pembangunan, tidak diketahui, dirasakan oleh masyarakat, tidak hanya cukup corong pemerintah semata, melainkan medsos diantaranya, FB, instragram dan lain-lain, disajikan kepada masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat, Helmi Hasan SH MH menyampaikan, press sebagai sarana pikiran, informasi secara khusus, sehingga setiap hari disuguhkan tambahan wawasan.

“Diketahui mengenal sekolah, eksekutif, legislatif dan yudikatif, peran demokrasi ditambah satu lagi yakni, press, perlu dipahami bagian pilar dari demokrasi berdiri sendiri tugasnya sosial kontrol,” jelasnya.

Untuk itu, sambung dia, kedepan dapat mengenal lebih dekat, kegiatan rekan press,

menyampaikan informasi sekaligus mengontrol tiga pilar yang sudah ada, ada penyimpangan maka ada hal-hal dapat diantisipasi.

“Dewasa ini sudah berkembang begitu cepat, khususnya media elektronik, online dan penelitian lima tahun kedepan 75 persen dikuasai media online dalam menyebarkan hebat sumber informasi, termasuk didalamnya Undang-undang (UU) ITE diperkenalkan kepada masyarakat,” tukas Helmi Hasan.

Editor : UJANG, SP

 

2016-12-15

Check Also

Hadiri Sidang PMH LPG Subsidi di PN Lahat, SBM Linggau MOR II Ditolak Hakim Tanpa Kuasa Dirut PT. Pertamina

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO

Exit mobile version