LAHAT, LhL – Kepala Layanan Operasional Kabupaten (KLOK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lahat, Ana Yusro SKM MM mengatakan, bagi peserta yang menunggak pembayaran satu bulan hanya dihentikan pelayanan sementara, kalau tiga bulan terturut-turut barulah BPJS Kesehatan mengambil tindakan dengan menonaktifkan kartu kepesertaan. “Apabila ingin diaktifkan kembali, maka, peserta bersangkutan harus membayar tunggakan tersebut, hal sesuai peraturan presiden (perpres) No 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS),” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Senin (19/9).
Dimana, sambung dia, terlambat membayar iuran JKN-KIS lebih dari satu bulan sejak tanggal 10 pelayanan dihentikan, dan denda hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sekal status kepesertaan aktif kembali. “Yakni, sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap x lama bulan tertunggak dengan ketentuan, jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” ungkap Ana.