Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / KETUA PWI LAHAT : SE BUPATI LAHAT TENTANG WAKTU HIBURAN MALAM DINILAI SANGAT BIJAK

KETUA PWI LAHAT : SE BUPATI LAHAT TENTANG WAKTU HIBURAN MALAM DINILAI SANGAT BIJAK

“ TUNGGU REVISI PERBUP 14/16, BUPATI EDARKAN SURAT TENTANG HIBURAN MALAM “

LAHAT, LhL – Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati (Pebup) Lahat Nomor 14 Tahun 2016. Tentang waktu tampil hiburan malam yang menggunakan alat musik elektronik berupa organ tunggal, orkes dan lainnya. Maka pendapat dari berbagai pihak, pun bermunculan. Baik dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh adat, remaja masjid. Tak terkecuali para biduan dan pengusaha organ tunggal itu sendiri.

Dengan sejumlah pendapat tersebut, pihak pemerintah sudah beberapa kali melakukan urun rembuk mengenai Perbup larangan hiburan malam dengan musik elektronik tersebut, yang semula diatur oleh Bupati Lahat hanya dapat dilakukan pada siang hari saja. Sehingga mulai jam 18:00 hingga jam 06:00 tidak diperbolehkan menggelar acara hiburan dengan alat musik eletronik.

Baca Juga  SMPN 5 LAHAT GELAR ACHIEVEMENT MOTIVATION TRAINING

Dari beberapa kali pertemuan dengan para pihak tersebut, pihak pemerintah dapat menyimpulkan, bahwa semua perwakilan elemen masyarakat yang diundang menyatakan sepakat untuk membuka kembali “kran” aturan hiburan malam yang sejak beberapa waktu lalu ini masih diikat oleh keraguan yang disebabkan oleh dampak negatif pelaksanaan dari orgen tunggal yang acapkali menjadi ”Kambing Hitam” terjadinya kegaduhan hingga pertumpahan darah di arena dimana OT digelar.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang akan menggunakan hiburan malam dengan alat musik elektronik, pun harus memperhatikan aturan waktu dan kelayakan penampilan para pemain dan crew termasuk juga biduannya. Mengenai waktu, itu diperbolehkan sejak pukul 18:00 hingga pukul 21:00 (jam 6 sampai jam 9) malam.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lahat, Ishak Nasroni alias Ujang. Menurut pria yang juga menjabat sebagai pemimpin redaksi di Lahat Hotline ini, dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Lahat tersebut, berarti H. Aswari sebagai seorang pemimpin sangat memikirkan kepentingan masyarakatnya. Terutama bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa para pemilik OT saat persedekahan untuk menghibur keluarga.
“Kalau saya fikir-fikir, Surat Edaran itu sangat bijak. Dengan adanya SE itu, maka hiburan buat keluarga persedekahan akan berjalan dan kegaduhan pasti terhindar. Sebab keributan yang timbul saat pagelaran OT itu, seringkali terjadi diatas jam 9 malam. Apalagi jika tidak memainkan musik remix dan house musik, juga biduannya tidak menarikan gerakan erotis serta berpakaian yang sopan. Itu pasti menjamin keamanan”, ungkapnya, saat dibincangi diruang kerjanya, Selasa (30/8).
Photo : (WAN)
Naskah : (GANDA COY)
Editor : (NOP)

Baca Juga  INSENTIF RT/RW DAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN, CAIR

Check Also

Wakil Bupati Lahat Hadiri Acara Ngunduh Mantu Dedi dan Fitria

Author : Jang LAHAT, LhL – Minggu Pagi (13/4/25), bertempat di Gedung Aula MAN 1 …

SMM Panel

APK

Jasa SEO