Home / HUKUM & KRIMINAL / KORBAN SALAH TANGKAP : MAAF DITERIMA, PROSES HUKUM TETAP LANJUT

KORBAN SALAH TANGKAP : MAAF DITERIMA, PROSES HUKUM TETAP LANJUT

PAGARALAM, LhL – Kendati Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, secara langsung mewakili anggotanya yang telah melakukan aksi “Salah Tangkap” dan menembak kaki W. Andrio Putra alias Rio (31) warga Desa Jambat Balo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam beberapa hari lalu, telah mengucapkan kata maafnya, dan diterima oleh pihak korban.”Masalah ini, kan sudah ditangani dengan tegas, baik secara hukum yang berlaku dan juga secara kekeluargaan. Yang pasti saya sebagai atasan langsung sudah mengambil langah hukum dengan tegas, disamping itu juga sudah bermohon maaf kepada pihak keluarga”, ujar Rantau, saat dikonfirmasi pewarta.

IMG-20160722-WA0008

Namun sayangnya, permintaan maaf dari oknum anggota Polres Lahat yang melakukan penembakan yang disampaikan oleh Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka, SIK tersebut kepada pihak korban, ternyata bukanlah sebuah solusi terbaik bagi korban dan keluarga serta penasehat hukumnya. Hal ini seperti yang disampaikan oleh pengacara Rio, HM Antonius Hartono, SH, MH, ketika dihubungi awak media pada hari Sabtu (23/7) sore tadi.

Baca Juga  Tower Case : Jika Masih Bekerja Sebelum Selesai Masalah, Polsek Kota Akan Sita Alatnya

IMG-20160722-WA0009

“Terkait dengan kasus salah tangkap dan tembak, yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Lahat, hingga menyebabkan korban Rio terluka dan membuat nama isterinya, Merry jadi tercemar”, kata pria yang sering disapa Tono ini, dihadapan wartawan.

Pengacara Rio, korban salah tangkap Antonius Hartono

Selain itu juga, terang Tono. Korban pun telah menderita secara fisik, dan agaknya belum sepenuhnya diterima kata maaf dari Polres Lahat oleh korban dan dirinya selaku pengacara Rio. Karena kasus itu, sebut dia. Harus dilanjutkan dengan proses hukum, meskipun  proses hukum yang digunakan korban belum dapat dipastikan. Apakah lewat Propam, Praperadilan atau pilihan lain. Hal ini menurutnya, mengingat ada beberapa pilihan yang bisa digunakan. “Ya, baik korban maupun pengacara korban bisa menerima permintaan maafnya. Tapi walaupun permintaan maafnya diterima, namun tidak berarti proses hukum berhenti”, pungkasnya.

Baca Juga  Bupati Lahat Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT Kota Pagar Alam Ke- 21 Tahun 2022

Photo/Naskah : (Repi Black/Nopi)

SALAH TANGKAP GATE : Baca Berita Sebelumnya

KORBAN SALAH TANGKAP DAN DITEMBAK OKNUM ANGGOTA POLRES LAHAT “ENGGAN” DAMAI

 

Check Also

Tetapkan Dua Tersangka, Kejari Lahat Kebut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Peta Desa Fiktif

Author : Jang LAHAT, LhL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan 2 (Dua) orang Tersangka …

SMM Panel

APK

Jasa SEO