LAHAT, LhL – Maraknya pemberitaan tentang sejumlah pengusaha waralaba yang tidak mengantongi izin,.kini ada lima izin usaha waralaba Indomaret yang ada di Kota Lahat sudah expired (kadaluarsa). Padahal, perpanjangan izin ini seyogyanya dilakukan setiap tiga tahun sekali,
Ironisnya, terhitung sejak mulai berdiri pada 2011 sampai tahun 2016 ini. Ke lima pihak indikator tersebut sama sekali tidak memenuhi ketentuan yang sudah diatur tersebut..
Ngadatnya, kepengurusan izin oleh sejumlah pihak pengusaha ini. Seperti yang diutarakan oleh pihak pemerintah Kabupaten Lahat, yang dalam hal ini, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE, melalui Kepala Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT dan PMD), Elfa Edison didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perijinan dan Jasa Usaha, Meri Diana SE MM.
Disebutkan Meri, bahwa pihaknya membenarkan, adanya lima izin usaha waralaba Indomaret yang belum dilakukan perpanjangan lagi, hingga detik ini. “Benar ada lima, padahal sudah kita layangkan surat pemberitahuan perihal pengurusan dan perpanjangan izin usaha mereka yang notabene idealnya dilaksanakan setiap tiga tahun,” katanya, ditemui, disela-sela sidak, pada jari Kamis (23/6) kemarin
Kendati demikian, kata Meri, sampai sekarang ini belum ada pengusaha atau pemiliknya mendatangi Kantor BPPT dan PMDT. Padahal, belum lama ini, mereka akan mengurusnya, agar ketika ada pemeriksaan merasa aman. “Memamg ada, mereka menghubungi petugas kita untuk datang dan memperpanjang izinnya Tapi, belum ada lagi kontak, sehingga mulai dari awal tahun 2011, hingga 2016 sudah mati dan ini tentunya harus diberikan tindakan tegas,” terangnya
Menyikapi ulah pihak indomaret ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Lahat, Empat Lawang dan Kota Pagaralam, Sanderson Syafei ST,.pun sangat menyayangkan, bahwasanya pengusaha waralaba ini tidak kooperatif dalam pengurusan izin usaha mereka sehingga sudah lama sekali kadaluarsa. “Bukan hanya makanan atau minuman saja expired, ini surat ijin usaha pun kondisinya sama, sangat disayangkan tidak ada kesadaran sama sekali. Mestinya ini diberikan sanksi tegas penutupan sementara,” tegas Sanderson.
Terpisah, salah seorang karyawan Indomaret, L mengungkapkan, jika dirinya hanya bertugas menjalankan kewajibannya sebagai karyawan dalam melayani masyarakat membeli produk-produk saja. “Kalau untuk urusan surat menyurat, tentunya kami ada atasan atau pemiliknya kak. Jadi maaf, saya tidak bisa berkomentar lebih banyak lagi mengenai surat izin itu”, akunya.
Photo. : (Arsip)
Naskah : (UJANG)