LAHAT , LhL – Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Lahat, Nasrun Aswari SE MM, melalui Sekretaris, Ir Nyimas Zuarinih Aini membenarkan, bahwasanya pada momen puasa Ramadhan mendatang, jam kerja bagi segenap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mengalami pengurangan 30 menit dari hari normal biasanya. “Jika pada hari-hari biasa, segenap PNS Pemkab mulai masuk pada jam 07.30 WIB, nanti selama Ramadhan berubah menjadi mulai jam 08.00 WIB dan pulang kerja 16.00 WIB, itu untuk Senin sampai Kamis, sedangkan Jum’at pulangnya pada jam 15.30 WIB pulang kantor,” ungkapnya, ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Hal ini disambungnya, sudah dibuatkan surat edaran Bupati Lahat dan dibagikan ke masing-masing SKPD yang ada, dengan nomor 800/490/BKD.D/2016 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci Ramadan. Dimana diharapkan hal ini bisa diefektifkan, dan tanpa mengurangi efek kerja yang ada di masing-masing sektor pelayanan kerja. “Selanjutnya, untuk aturan tentang apel, baik pagi atau sore hari, semuanya juga dikembelikan ke masing-masing SKPD yang ada, selama Ramadhan. Semuanya sepenuhnya ada di kepala SKPD yang ada, demi kepentingan pengawasan dan disiplin,” tegas Nyimas.
Sekda menambahkan, kiranya momen Ramadhan bukan dan tidaklah dijadikan suatu alasan untuk kemudian bermalas-malas dan mengendurkan pelayanan serta kinerja dilapangannya.Kepada segenap PNS, Nasrun kemudian berpesan, tetap berpatokan pada aturan kerja yang ada, pelayanan kepada masyarakat juga jangan sampai berpengaruh, apalagi disiplin, mutlak adalah hal utama. “Tak ada alasan untuk bermalas-masalan karena puasa. Justru bisa dijadikan pelecut semangat, karena kerja juga salah satu poin ibadah selama menjalankan puasa. Demi efektifitas, kami juga nanti akan lakukan sidak dilapangannya,” tegas Nasrun, Kamis (2/6).
Photo/Naskah : (RUS/CJ)