Home / HUKUM & KRIMINAL / Terkait Dugaan Korupsi DD Gunung Karto, Begini Tanggapan Polres Lahat

Terkait Dugaan Korupsi DD Gunung Karto, Begini Tanggapan Polres Lahat

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Adanya permasalahan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Gunung Karto, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang dipertanyakan pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) dan Warga Desa Gunung Karto di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Senin 25 Oktober 2021 kemarin, dapat penjelasan serta respons positif dari pihak Polres Lahat.

Terkait hal tersebut, pihak Polres Lahat juga mendapat pelimpahan dari Polda tentang aduan FMGK ke Polda Sumsel berkaitan dengan dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kades Gunung Karto pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019.

“Di mana kerugian negara sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan”, jelas Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Barmawi, SIK didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto, SH, M. Si melalui Kasubsi Penmas Humas, Aiptu. Lispono, SH.

Baca Juga  Ketua DPC PROJAMIN Minta Polres Lahat Usut Tuntas Terkait Hilangnya Uang Nasabah Bank BRI Tanjung Sakti

Menurutnya, pihak Polres Lahat telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lahat untuk diaudit. Dari audit yang dilaksanakan, keluarlah kerugian di tahun 2016, 2017 dan 2019. Sedangkan untuk tahun 2018 masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. 

“Kerugian Negara sebesar Rp. 184.629.222,25. Di mana kerugian tersebut yang sudah dikembalikan. Yang tahun 2018, masih menunggu hasil audit investigasi Apip Inspektorat Kabupaten Lahat. Saat ini kerugian Negara tahun 2018 sedang diaudit oleh pihak Inspektorat dan sudah kita koordinasikan dengan inspektorat”, terang Lipsono.

Pentingnya ditanggapi secara serius, karena sesuai dengan surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Polri, bahwa jika dalam proses penyelidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara, agar tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jika kerugian Negara sudah dikembalikan, maka prosesnya dihentikan melalui Gelar Perkara. Karena salah satu unsur pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu adanya kerugian negara sudah tidak ada lagi karena merupakan alat bukti surat”, urai Lispono, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga  Kapolres Mura : Hindari, Serangan Narkoba Tak Kenal Usia dan Jenis Kelamin serta Status

Hal ini sesuai dengan Jukrah Kabareskrim Polri, apabila telah dilakukan pengembalian kerugian negara, maka perkara tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah tidak ada lagi kerugian negaranya.

Kita selalu berkoordinasi dengan pihak inspektorat Lahat maupun Kejaksaan Negeri, agar penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat terlaksana dengan baik dan juga guna menekan penyimpangan yang berimplikasi timbulnya kerugian negara. Sebagai penegak hukum yang transparan Polres Lahat tidak perlu di demo dan dipaksakan, Polres Lahat membuka pintu selebar-lebarnya dan akan mengundang Forum Masyarakat Gunung Kerto maupun Gemapela untuk berdiskusi tentang penanganan dugaan korupsi Dana desa yang diduga dilakukan Kades gunung Kerto ini”, tutupnya.

Editor : RON

Check Also

Ubah Sistem Pengarsipan, Pemkab Lahat Luncurkan Aplikasi Srikandi

Author : BRP LAHAT, LhL – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar …

SMM Panel

APK

Jasa SEO