Author : Toni Ramadhani
PALEMBANG, LhL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak. Rencananya, program ini akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2021 mendatang.
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru mengungkapkan, program ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan ekonomi Sumsel.
“Program ini bagian dari upaya membantu masyarakat dan pemulihan ekonomi, jadi bagi yang masih menunggak untuk segera membayar,” ungkap Herman Deru, Selasa (28/9/2021).
Dikatakannya, keringanan pajak yang diberikan berupa pembebasan kendaraan bermotor dan juga penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor ditambah denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
“Bahkan untuk tahun ini juga diberikan keringanan pajak progresif,” katanya.
Lanjut Deru, tahun lalu Pemprov Sumsel juga menerapkan program yang sama. Di mana, selain menghapus denda pajak kendaraan yang tertunggak dua tahun ke atas, Pemprov juga menghapus biaya pokok pajak yang tertunggak. Kemudian, keringanan yang diberikan tahun lalu yakni menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan second atau bekas.
“Nah, untuk tahun ini hanya ada dua keringanan yang diberikan. Yakni pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor ditambah denda bunga BBNKB,” terangnya.
Untuk itu, Herman Deru berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Manfaatkanlah program ini dengan sebaik-baiknya, jangan di sia-siakan karena ini juga untuk kita bersama menopang pertumbuhan ekonomi agar bisa tumbuh,” pungkasnya.
Editor : Ron