Home / LAHAT METROPOLIS / Berita Tentang Polres Lahat Tangkap dan Borgol Pendemo Dinilai Tidak Memenuhi Unsur

Berita Tentang Polres Lahat Tangkap dan Borgol Pendemo Dinilai Tidak Memenuhi Unsur

Author : Ganda Coy

LAHAT, LhL – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat, Ishak Nasroni menilai sebuah pemberitaan tentang penangkapan terhadap 3 demonstrans dari Gemapela masih banyak kekurangan unsur. Hal ini menurut Pemred Lahathotline.com ini, akan berpotensi melanggar etika pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

“Kalau saya baca, pertama berita itu terkesan sepihak, karena tidak ada upaya konfirmasi ke Kapolres Lahat sebagai check and balans serta pengayaan materi berita”, kata pria yang sudah mengantongi Sertifikat Wartawan jenjang Utama ini.

Parahnya lagi, dikatakan Ujang, website tersebut tidak mencantumkan susunan struktur redaksional dan nama personil wartawannya yang bertugas di daerah (Lahat). Padahal, dalam Bab IV Pasal 9 angka 1) dan 2), sudah jelas bahwa, 1). Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers, (2). Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Baca Juga  Turut Prihatin, Aldeos Group Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Bandang

“Artinya media ini tidak mempunyai badan hukum dan melanggar ketentuan Pasal 12 yang berbunyi Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan”, imbuhnya.

Secara legalitas, menurut Ujang, operasi atau updatenya media tersebut juga dipastikan tidak memiliki izin. Karena izin dikeluarkan oleh instansi Pemerintah beedasarkan Badan Hukum dalam bentuk Akta Pendirian Perusahaan.

Baca Juga  Adhan Siuno Musisi Senior dan Pencipta Lagu Tutup Usia

“Bagaimana dia (Media yang memberitakan) punya izin, kalau Medianya sendiri tidak punya Badan Hukum yang dicantumkan dalam Box Redaksinya. Intinya, berita tersebut bisa dikategorikan dalam Media Sosial, bukan Media Pers. Riskannya, konten yang dimuat dalam Media seperti ini, bisa dijerat dengan UU ITE”, bebernya, Kamis (4/2/2021).

Karena, ditambahkan Ujang, Dewan Pers, pun tidak akan mengakui, jika Media Pers tidak memiliki Badan Hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas.

“Terlebih lagi, apabila berita yang disajikan mengandung unsur yang tendensius dengan mencemarkan nama baik suatu institusi”, tutup Ujang.

Editor : Ron

Check Also

Sarat Kejanggalan, Anggaran Belanja Bagian Umum Setda Lahat Dipertanyakan

Author : Ujang LAHAT, LhL – Realisasi Anggaran 2023 Belanja di Bagian Umum Setda Lahat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO