Author : Ganda Coy
LAHAT, LhL – Rapat Paripurna masa persidangan pertama tahun sidang 2020-2021, dalam rangka membahas Raperda tentang APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2021 dan beberapa Raperda Kabupaten Lahat Tahun 2020. Bertempat di Gedung DPRD Lahat Senin (30/11/2020).
Dihadiri Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE. MM. MBA, Sekda Lahat H. Januarsyah SH, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST, Wakil Ketua l Gharu SE, Wakil Ketua ll Sri Mulyati, Assisten, Anggota DPRD Lahat dan undangan lainnya.
Dalam penyampaian sekaligus jawaban Bupati Lahat atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Lahat, yang disampaikan Wakil Bupati H. Haryanto, mengatakan, DPRD dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dengan fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam menjalankan fungsinya DPRD mempunyai kewajiban untuk menyerap, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta menyampaikan kritik, saran dan masukan dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan kepada kepala daerah. Pelaksanaan kewajiban tersebut merupakan salah satu indikator keberhasilan kerjasama antara DPRD dan Kepala Daerah.
“Kami sangat menyadari apa yang telah kami sampaikan mungkin masih ada yang belum memenuhi maksud dan keinginan dari anggota dewan yang terhormat, akan tetapi dengan didasari keikhlasan dan niat tulus kami telah telah berupaya untuk memenuhi keinginan tersebut sekaligus memperbaiki kekurangan-kekurangan maupun kelemahan yang ada dalam rangka mengemban tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan untuk mewujudkan Kabupaten Lahat yang semakin bercahaya. Kami ucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah menyampaikan pemandangan umumnya “, terangnya.
Editor : Ron