Author : Ujang
LAHAT,LhL – Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Januaryah Hambali, SH, MM membenarkan jika oknum ASN yang tak lain adalah informasi dan laporan tentang mantan Direktur RSUD Lahat, dr. LC jarang “Ngantor”.
Sekda menyebut, bahwa permasalahan tersebut telah dilaporkan pihak RSUD Lahat ke pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat.
“Kita sudah perintahkan BKPSDM untuk segera membentuk Tim guna menangani soal laporan itu”, kata januarsyah di ruang kerjannya, Selasa (16/9/2020) lalu.
Menurutnya, pelanggaran aturan tentang Dispilin PNS yang telah dilakukan oleh oknum mantan Direktur RSUD tersebut sudah cukup fatal, sehingga sudah tentu akan mendapat sanksi yang berat.
“Makanya kita lihat dulu seperti apa hasil pemeriksaan yang dilakukan tim BKPSDM itu nanti. Apakah oknum ASN ini akan disanksi penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau seperti apa. Kita tunggu saja nanti, yang jelas sesuai pernyataan Pak Bupati, bahwa oknum ini memang pasti akan disanksi”, tutupnya.
Editor : RON