Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / ANDRIANSYAH : CEGAH CORONA, PENGAWAS TKA HARUS DIPERKETAT

ANDRIANSYAH : CEGAH CORONA, PENGAWAS TKA HARUS DIPERKETAT

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Guna mengatisipasi dan mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus atau Covid-19 di Kabupaten Lahat, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta agar pihak instansi yang berkompeten dalam Pengawasan Orang Asing (POA) yang ada di Kabupaten Lahat memperketat pengawasannya terhadap sejumlah karyawan yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), yakni dari luar daerah dan manca negara yang keluar-masuk di beberapa perusahaan yang ada di Bumi Seganti-Setungguan ini.

Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Komisi II DPRD Lahat melalui Wakil Ketua, Andriansyah. Menurut politikus muda yang sering disapa Andrian ini, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Check In Location atau Inspeksi ke beberapa perusahaan yang mempekerjakan orang asing di seluruh perusahaan dalam wilayah Kabupaten Lahat.

“Terutama di perusahaan-perusahaan penambangan batubara. Karena seperti yang kita ketahui, bahwa sebelum mewabahnya Corona Virus di Indonesia ini banyak sekali orang asing yang bekerja di perusahaan penambangan batubara di Lahat ini. Entah itu perusahaan induk, mupun Sub-Kontraktornya”, terang salah seorang squad Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lahat ini, Senin (20/4/2020).

Baca Juga  PELEPASAN SISWA - SISWI SMKN 4 LAHAT BERLANGSUNG MERIAH

Lalu, mengapa pengawasan ini perlu dilakukan..?, sambung Andrian, karena mayoritas TKA yang bekerja di perusahaan itu adalah diduga berasal dari negara-negara yang juga terdampak Covid-19. Tidak menutup kemungkinan, di antara TKA itu mengambil cuti dan pulang ke negara asalnya.

“Tapi pengawasan juga tidak hanya difokuskan pada TKA yang baru pulang cuti dari negara luar saja. Karyawan-karyawan yang baru selesai melakukan perjalanan dari daerah terjangkit di Indonesia, juga harus dilakukan. Misalnya, karena di awal-awal merebaknya pandemi Covid-19 ia ambil cuti, lalu pulang ke daerah terjangkit. Kemudian setelah habis cuti, si karyawan ini balik lagi ke Lahat. Nah, ini sangat perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat. Jika ditemukan ada gejala-gejalanya, maka gugus tugas dan pihak perusahaan tersebut layak mengkarantinakannya”, tegas dia.

Baca Juga  Masyarakat Kikim Barat Gelar Aksi Damai, Terkait Permasalahan dengan PT Adi Taruna

Pengawasan dan pemeriksaan ini sendiri, dikatakan Andriansyah, dilakukan secara bersama-sama oleh steack holder Pemkab Lahat yang terkait, maupun gugus tugas dan juga pihak perusahaannya sendiri. Yang terpenting, TKA dan Tenaga kerja lokal yang keluar masuk daerah Kabupaten Lahat, itu harus segera melapor ke gugus tugas dan dinas kesehatan untuk diperiksa kesehatannya.

“Sebagai Wakil Rakyat Kabupaten Lahat, kami dari Komisi II juga tidak tinggal diam saja dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 ini. Tapi sedapat mungkin dan semampu kami, siap membantu Pemerintah Kabupaten Lahat dalam hal pencegahan, penanganan dan upaya penanggulangan dampak dari Covid-19 ini”, tutup Andrian, saat diwawancarai pewarta di ruang kerjanya.

Editor : RON

Check Also

Ubah Sistem Pengarsipan, Pemkab Lahat Luncurkan Aplikasi Srikandi

Author : BRP LAHAT, LhL – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar …

SMM Panel

APK

Jasa SEO