Home / HUKUM & KRIMINAL / TERSANDUNG NARKOBA : TAK INGIN SENDIRI, YIM BERNYANYI

TERSANDUNG NARKOBA : TAK INGIN SENDIRI, YIM BERNYANYI

Author : Ujang

LAHAT, LhL – “Tak Ingin Sendiri”, seperti judul sebuah lagu. Diduga kedapatan menyimpan daun ganja di dalam dompetnya, YIM (19) warga sebuah desa dalam kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini, terpaksa meringkus di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat. YIM diamankan petugas sekira pukul 17.00 di Jalan Prof. Emil Salim, Kelurahan RD. PJKA Lahat, setelah petugas mendapat informasi jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

Menurut data yang direlease Polres Lahat, sesuai Laporan Polisi : LP/A-60/IlI/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 26 Maret 20220, dari YIM yang berstatus sebagai Pemilik dan Pemakai Narkoba dalam kasus ini, petugas mengamankan sebuah dompet yang di dalamnya didapati satu paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja terbungkus kertas putih dengan berat kotor 4.62 gram.

Baca Juga  BUPATI LAHAT BUKA LOMBA KEBAYA, DALAM RANGKA PERINGATAN HARI IBU KE- 91

“Tersangka mengakui, bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia dapat dari PIR dengan gratis. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut”, terang Kapolres Lahat. AKBP. Irwansyah, SIK, MH, CLA didampingi Kasat Res Narkoba, AKP. Bobi Eltarik, SIK melalui Kasubbag Humas yang disampaikan Paurnya, Aiptu. Lispono, SH membenarkan penangkapan terhadap YIM ini.

Dalam pemeriksaan, lanjut Lispono, terduga YIM membeberkan atau bernyanyi bahwa dia dapat daun haram tersebut dari PIR. Oleh petugas, langsung melakukan pengembangan atas keterangan YIM. Alhasil ada 3 nama terduga lainnya juga dapat diamankan di hari yang sama, sekira pukul 17.50 WIB.

Baca Juga  Diduga Dagang Sabu, Isteri Dipenjara Suami Buronan

“Ketiga nama tersebut, adalah PIR  (23) warga Desa Danau Belidang Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, KP (18) yang masih Pelajar dari sebuah desa dalam Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Kemudian SAT (26) warga Desa Penandingan, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat yang berstatus sebagai Penjual.

“Dari tangan para terduga ini, petugas mengamankan 41 paket kecil daun kering terbungkus kertas putih Narkotika jenis ganja, 1 paket sedang daun kering Narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan sebuah tas sandang. Jumlah berat bruto Barang Bukti (BB) ganja seberat 170, 18 gram. Semuanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lahat”, tutupnya, Minggu (26/3/2020).

Editor : RON

Check Also

Tak Kenal Capek, Dalam Sehari Yulius Maulana Hadiri Sejumlah Undangan di Tiga Kecamatan

Author : Ujang LAHAT, LhL – Bak tak mengenal lelah, Calon Bupati Lahat 2024-2029 dengan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO