Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / TERDAKWA KASUS PEMORTALAN JALAN PERUSAHAAN MENYERAHKAN DIRI

TERDAKWA KASUS PEMORTALAN JALAN PERUSAHAAN MENYERAHKAN DIRI

Author : Tim 
LAHAT, LhL – Muslim Kamil Bin HM. Husni ( 45) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, Kbaupaten Lahat merupakan salah satu dari 3 terdakwa atas kasus pemortalan jalan milik perusahaan tambang Batu Bara, akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Lahat pada Senin (14/10/2019).
IMG-20191014-WA0028
Terpatau di Kantor Kejari Lahat terdakwa tampak kehadirannya didampingi oleh kerabatnya H. Samiri sekitar pukul 10:00 Wib yang di terima langsung oleh Kajari Lahat Jaka Suparna, SH Melalui Kasih Intel Bani Emanuel Ginting.SH.
Kepada awak media Media Bani Ginting Menjelaskan berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No : 169 / PID / 2018 / PT.PLG tanggal 31 Januari 2019 yang Menerima Permintaan Banding dari Kuasa Hukum para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum 
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 162 / Pid.Sus / 2018 / PN.Lht tanggal 5 November 2018 yang dimintakan Banding Tersebut. 
“Akhirnya Hakim Membebani para terdakwa(ke 3 nya) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan” jelasnya.
Sebelumnya Tim tabur 31 Kejaksaan Negeri Lahat telah menangkap Darwin (salah satu terdakwa) di kediamannya Desa Arahan Kecamatan Merapi Barat pada 7 Oktober lalu.
“Dan kini tinggal 1 terdakwa lagi yaitu (MKR) yang belum menyerahkan diri, kami berharap agar dirinya bisa menyerahkan diri secepatnya untuk melaksanakan hukumannya” Ujar Bani Ginting kepada awak media.
Sementara H.Samiri seseorang yang mengaku kerabat terdakwa saat di mintai tanggapannya oleh awak media menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini 
“Ke depannya kami berharap kepada masyarakat agar tidak ceroboh dalam mengambil tindakan yang mengakibatkan tindak Pidana yang berdampak merugikan dirinya sendiri dan semua pihak” Ujarnya.
Kronologi singkat ke 3 terdakwa pada tahun 2016 memportal jalan milik PT. BP yang akibat dari pemortalan tersebut kegiatan pengangkutan batubara dari PT.BP terhenti. Sementara Perusahaan Tersebut telah sah beroperasi karena telah mengantongi izin (IUP) resmi dari Pemkab Lahat. 
Editor : Ahmad
Baca Juga  H ASWARI BUKA PAMERAN MEGALITE PASEMAH TRADISI SELARAS ALAM

Check Also

Tak Kenal Capek, Dalam Sehari Yulius Maulana Hadiri Sejumlah Undangan di Tiga Kecamatan

Author : Ujang LAHAT, LhL – Bak tak mengenal lelah, Calon Bupati Lahat 2024-2029 dengan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO