Home / BERITA NASIONAL / KOMDA HAM SULTENG : KRIMINALISASI TERHADAP WARTAWAN ADALAH PELANGGARAN SERIUS

KOMDA HAM SULTENG : KRIMINALISASI TERHADAP WARTAWAN ADALAH PELANGGARAN SERIUS

Author : Release SMSI Sulteng

PALU, LhL – Dugaan Kriminalisasi terhadap wartawan Online asal Parimo, Gencar Djarot (39) yang dilaporkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Anuntaloko Parigi ke Polres Parimo, mulai menuai banyak sorotan. Salah satunya, dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah.

Lewat siaran persnya, Ketua Komda HAM Sulteng, Dedy Askari, SH menyatakan maraknya kasus kriminalisasi terhadap pers belakangan ini menjadi sesuatu hal yang sangat memprihatinkan dan sudah tentu menghambat kehidupan Demokrasi, di Negeri ini termasuk di Sulawesi Tengah. Terhadap hal tersebut juga dapat dikategorikan sebuah Pelanggaran terhadap Hak atas penyampaian informasi yang baik dan benar terhadap satu peristiwa ke khalayak luas oleh Pers dan pekerja Pers itu sendiri. Apalagi jika kasus-kasus kriminalisasi itu kemudian diikuti dengan kekerasan fisik, maka itu bukan lagi sekedar masalah hukum.

“Kekerasan terhadap pers bukan hanya masalah hukum, tapi juga merupakan sebuah Pelanggaran HAM serius, mengingat dalam menjalankan profesinya, pers mendapat jaminan keamanan dan keselamatan. Kriminalisasi pers terjadi, lantaran kurang dipahaminya penggunaan hukum terhadap pers” ungkapnya.

Baca Juga  SHINTA : MARI MEMILIHLAH SESUAI HATI NURANI KALIAN

Menurutnya, sengketa atau keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada organisasi jurnalis atau Dewan Pers, Namun dalam banyak peristiwa yang terjadi, termasuk kriminalisasi terhadap Pers di Sulteng, hal tersebut tidak dilakukan. Pihak bersengketa justru melakukan pelaporan ke polisi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik atau fitnah yang ada dalam KUHP, yang pada akhirnya berujung pada pemenjaraan atau hukuman badan terhadap Jurnalis.

“Padahal dengan UU Pers, kasus-kasus ini bukan kasus kriminal. Jika jurnalis bersalah, hukumannya paling berat adalah denda kepada jurnalis atau institusinya” tegasnya.

Dalam catatan Komnas HAM, ada beberapa kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia, diantaranya 1. Kriminalisasi The Jakarta Post Pada 3 Juli 2014 harian The Jakarta Post menampilkan karikatur mengenai ISIS. 2. Kriminalisasi Kontributor Metro TV Kontributor Metro TV Makassar Upi Asmaradhana, dilaporkan ke polisi oleh Kapola Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Sisno Adiwinoto. Lalu Upi dijadikan tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan digugat sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga  SEBELUM TERBANG KE CALIFORNIA, 2 ATLET KEMPO PUTRI ASWARI BERLATIH SERIUS

Kemudian, 3. Kriminalisasi Tujuh Media Raymond Teddy, seorang tersangka kasus perjudian, menggugat secara perdata pemberitaan tujuh media, yaitu harian Seputar Indonesia, RCTI, Suara Pembaruan, Kompas, Detik.com, Republika, dan Warta Kota. 4. Kriminalisasi Radar Yogyakarta Pada 9 Desember 2007, mantan pemimpin umum Radar Yogyakarta Risang Bima Wijaya ditangkap paksa oleh aparat kepolisian. 5. Kriminalisasi Tempo Pada 16 September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pemimpin redaksi majalah Tempo Bambang Harymurti dengan hukuman satu tahun penjara.

Lalu yang ke-6. Kriminalisasi Playboy Indonesia Pada 29 Juni 2006, polisi menetapkan pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada sebagai tersangka terkait kasus pornografi. 7. Di Palu, Redaktur NP, karena pemberitaan dilapor ke polda Sulteng, di Buol ada jurnalis yang diancam seorang sekcam dan terakhir yang ke-8. Di Parimo Pimred indigo jadi tersangka karena pemberitaan terkait kinerja rumah sakit.

 Sumber : Komda HAM Sulteng – SMSI Sulteng Narahubung SMSI Sulteng @Syahrul/Heru -085240451711

Editor : Ahmad

Check Also

Berkat Keindahan NTT, Indonesia Raih Penghargaan HKFS 2024

Author : Release SMSI Hong Kong, LhL – Berkat keindahan Nusa Tenggara Timur (NTT) Indonesia …

SMM Panel

APK

Jasa SEO