Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / JIKA MEMANG ASN DIZOLIMI ATASANNYA, BISA LAPOR KE KSAN

JIKA MEMANG ASN DIZOLIMI ATASANNYA, BISA LAPOR KE KSAN

Author : RON

LAHAT, LhL – Mutasi yang digelar Pemkab Lahat Jumat, 28 Juni 2019 lalu, ternyata menimbulkan gejolak di internal. Sebagian pegawai merasa tak puas dengan hasil mutasi, dan akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Jika ada mantan pejabat yang dizalimi oleh atasanya, dengan dicopot jabatannya karena alasan yang tidak jelas, maka silahkan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa secara kolektif. Ada dua kecenderungan ASN dicopot, dipolitisasi, intervensi. Fenomena ini sering terjadi saat kepala daerahnya dilantik, kepala dinasnya turunkan jabatannya jadi staf biasa atau pangkat belum cukup, tapi menduduki jabatan yang tinggi”, ujar Ketua Plantari, Sanderson Syafe’i, ST. SH di Kantor Plantari, kawasan Bandar Jaya, Rabu (3/7/19).

Baca Juga  WABUP HADIRI KEGIATAN PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS, MENUJU WBK DAN WBBM

Hal ini, kata mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Lahat ini, tentu menyalahi aturan. Karena itu, jika ada pegawai yang dicopot tersebut berhak mengadu ke KASN. Komisi ini memiliki tugas pokok fungsi untuk menjamin proses pengisian jabatan dalam aparatur sipil negara, dengan basis kompetensi kinerja keterbukaan jabatan.

“Seorang pegawai dizalimi, diturunkan jabatannya, dijadikan staf. Laporkan ke KASN sebagai pembelajaran. Termasuk camat. Salah satu tugas mengawasi pengisian jabatan, terutama eselon I, II dan III sejak awal mulai pembentukan seleksi, tracking record, tracking integrity, sampai penetapanan diawasi dan melibatkan pihak terkait sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” tutur Sanderson.

Baca Juga  Dinas TPH & Pertenakan Lahat Salurkan Bantuan Bibit Padi Unggul

Sanderson mengungkapkan, pembentukan komisi ini didasari adanya politisasi ditubuh pemerintahan. Ia menyebutkan contoh kasus di sebuah daerah yang kepala daerahnya terpilih melakukan penggantian pejabatanya dan diisi dengan kolega-kolega politiknya.

Karena itu, komisi ini juga bisa membatalkan pengangkatan jabatan jika proses pengangkatan tidak transparan dan ada indikasi hubungan politik. Menurutnya hal tersebut tidak boleh terjadi dilingkungan pemerintahan Kabupaten Lahat.

“Ini sebenarnya KPK-nya ASN, komisi menjamin politisasi birokrasi tidak sewenang-wenang memberhentikan, biasanya di Pemkab yang masa jabatannya baru” pungkasnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Jelang Idul Fitri 1445H, Forkopimda Lahat Gelar Rapat Persiapan

Author : BRP LAHAT, LhL – Pemerintah Kabupaten Lahat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO