Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / PLANTARI DESAK DLH AWASI SANKSI ADMINISTRASI PADA PTBA

PLANTARI DESAK DLH AWASI SANKSI ADMINISTRASI PADA PTBA

Author : Release Plantari

LAHAT, LhL – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumatera Selatan, didesak melakukan pengawasan penaatan penerapan sanksi administrasi bagi perusahaan yang mendapatkan pemberian sanksi pengelolaan lingkungan tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 8 April 2019 lalu. 

“Bahwa baku mutu lingkungan hidup ini merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan adanya parameter diluar baku mutu hasil temuan, menunjukkan PTBA memang telah gagal dalam upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan sesuai amanat UUPLH”, ujar Ketua Plasma Nutfah Lestari (Plantari), Sanderson Syafe’i, ST. SH.

Sejak dikeluarkan surat mengenai Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah pada bulan April 2019 tersebut, kata dia, PTBA harusnya telah melakukan banyak hal untuk menaati sanksi adminitrastif tersebut sesuai aturan hukum.

“Seharusnya pemerintah Provinsi dan pemerintah daerah segera turun kelapangan melihat sejauh mana ketaatan bagi perusahaan yang diberikan sanksi administratif, setidaknya paksaan untuk pemulihan lingkungan segera ditaati. Dengan kejadian perusahaan kelas dunia semacam ini, saya meragukan semua aktifitas usaha pertambangan batu bara di Lahat ini memiliki izin lingkungan, Gubernur perlu memastikan setiap usaha pertambangan batu bara memiliki izin lingkungan, batalkan dan cabut izin lingkungannya bagi yang tidak taat”, tegas salah satu anggota TIM Teknis AMDAL Kabupaten Lahat ini.

Baca Juga  Wabup Tutup Pameran Pembangunan dalam Rangka Menyambut HUT Lahat

Dikatakan, Plantari meragukan konsistensi dan keseriusan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam mengelola lingkungan yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan, dari informasi yang diperoleh, kasus swabakar diduga telah terjadi sejak tahun 2010 dengan perkiraan luas stock file terbakar 3,3 hektar dan volume perkiraan batubara terbakar sebanyak 300.000 M3 dan diduga ada kerugian negara.

“Wajar kami pertanyaankan dan meminta KLHK meninjau ulang Penghargaan Proper yang telah diraih, atas kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat. Pencapaian ini sekaligus menempatkan PTBA sebagai satu-satunya perusahaan tambang batu bara yang berhasil meraih Proper Emas sebanyak 6 kali berturut-turut sejak 2013 dan pihak terkait lainya turun kelapangan”, ujar peraih Kalpataru ini, Kamis (20/6/19).

Sebelumnya, dalam surat yang ditandatangani PGS Sekretaris Perusahaan Hartono, disebutkan, PT Bukit Asam Tbk telah merespon surat sanksi tersebut dengan melakukan perbakan terhadap pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air. PT Bukit Asam Tbk telah menyampaikan laporan progres perbaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel pada 12 April 2019 dan 16 April 2019.

Baca Juga  PERKENALKAN OBJEK WISATA, 380 OFFROADERS DILEPAS

Laporan perbaikan ini, meliputi perbaikan yang dilakukan oleh PT Bukit Asam terhadap rekomendasi dari DLHP Provinsi Sumsel. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mendorong budaya penaatan hukum dan penegakkan kepastian hukum terhadap setiap usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Drs H Edward Candra, MH., proper PTBA tahun 2019 akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan perusahaan ini untuk segera melepaskan diri dari sanksi administrasi yang tengah dikenakannya. Edward menambahkan bahwa bisa saja perusahaan yang terkena sanksi dalam pelanggaran lingkungan tersebut ikut dalam penilaian Proper. Namun, jika itu dilakukan, upaya tersebut nantinya bakal mentah juga di Kementerian Lingkungan Hidup.

“Tentu pihak Kementerian saat validasi nanti akan menanyakan apakah sanksi tersebut sudah dicabut dan meminta bukti surat pencabutannya jika memang benar sudah dicabut,” jelasnya, dilansir dari sebuah media online yang menayangkan berita ini sebelumnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Jelang Idul Fitri 1445H, Forkopimda Lahat Gelar Rapat Persiapan

Author : BRP LAHAT, LhL – Pemerintah Kabupaten Lahat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO