Home / HUKUM & KRIMINAL / SIMPAN SHABU DALAM KOTAK ROKOK, BANDAR NARKOBA DIKERANGKENG

SIMPAN SHABU DALAM KOTAK ROKOK, BANDAR NARKOBA DIKERANGKENG

Author : Dafri/CJ

LAHAT, LhL – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat kembali tunjukan taringnya untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lahat. Kali ini, diduga kuat seorang Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu yang kerapkali beroperasi di kawasan Kecamatan Kikim Barat yang menjadi terget sasaran penangkapan.

“Setelah informasi masyarakat berhasil didapat di wilayah tersebut, maka tim opsnal kami langsung bergerak lakukan lidik dan operasi penangkapan terhadap Testim (34) yang juga berprofesi sebagai petani, kini telah ditetapkan sebagai tersangka bandar,” jelas Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M. Si melalui Kasatresnarkoba, AKP. Bobby Eltarik. SH, MH saat ditemui pewarta di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga  "NGAPE KAMU NI, MAK", JERIT PILU ANAK KADES PESELINGKUH

Diungkapkan Kasat, ketika operasi penangkapan digelar hari Senin Tanggal 17 Juni 2019 sekira jam 21.00 WIB, awalnya tersangka menggelak dan memberikan keterangan berbelit-belit. Namun, saat dilakukan pengeledahan di dalam rumahnya, tersangka tak bisa lagi berkutik alias diam seribu bahasa.

“Karena anggota kita berhasil menemukan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak enam paket seberat bruto 6,02 gram di dalam kotak rokok sampoerna, dan satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisikan satu unit timbangan didapatkan di atas lemari kamar tersangka”, tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir ini.

Baca Juga  Tim Macam Kumbang Sat-Reskrim Polres Lahat Ringkus Terduga Pembunuh AF

Tak hanya itu, terangnya, Tim Opsnal juga berhasil menemukan satu paket kecil serbuk putih haram di dalam saku celana tersangka yang terletak di ruang tamu rumah tersangka yang terletak di Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat.

“Semua barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya yang kita temukan hasil pengeledahan itu diakui tersangka miliknya didapat dari AR yang tak tauh alamatnya. Untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp/A-96/VI/ 2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 17 Juni 2019, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lahat,” pungkas mantan Kasatresnar Polres Pagaralam ini.

Editor : Ahmad

Check Also

Kembali Membara, Kali Ini Gudang Penampungan Minyak illegal Yang Meledak di Muba

Author : And/Rill MUBA, LhL – Baru berselang dua hari setelah kebakaran dasyat melanda lokasi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO