Home / HUKUM & KRIMINAL / MALING MOTOR MBIGAL PULE, RENDI DICOKOK POLISI

MALING MOTOR MBIGAL PULE, RENDI DICOKOK POLISI

Author : Din/CL

TANJUNG SAKTI (PUMI), LhL – Tersangka Tri Okta Rendi (19) warga Desa Kepala Siring, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, tidak bisa berkutik lagi setelah ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Tanjung Sakti Pumi, di bawah Pimpinan AIPTU Budi Agus SE.

Pelaku diamankan oleh Anggota berdasarkan laporan yang masuk di unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti. Pelaku diketahui telah melakukan pencurian terhadap Buah Cabe dan 1 unit Sepeda Motor (SPM) jenis KTM dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 3552 EA. Dengan No LP/B- 04 / II / 2019/SS/RES LHT/ Sek TJ Sajti TGL 15  Febuari 2019, Sedangkan perkara pencurian Cabe No LP/B- 05 / II / 2019/SS/RES LHT/ Sek TJ Sakti TGL  16 Febuari 2019.

“Setelah mendapatkan LP dari dua korban, anggota melakukan penyelidikan dilapangan. Terhadap tersangka (TSK) di rumahnya di Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Sakti. Setelah dipastikan, pelaku benar benar ada anggota langsung melakukan pengerbekan,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK, MSi melalui Kapolsek Tanjung Sakti Pumi, IPTU Romodhon, SH didampingi Kanit Reskrim AIPTU Budi Agus SE, Minggu (17/2/2019).

Baca Juga  Kapolres Lahat Ikuti Kegiatan GO TW I Tahun 2023 di Polda Sumsel

Dijelaskan Budi, TSK ditangkap setelah pihaknya menerima LP dari korbanSuharno (27) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Sakti, dan korban Pebrian (40) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat.

“Akibat aksi pelaku Curanmor dan Curat sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP, korban Suharno mengalami kerugian Rp 4 juta, sedangan korban Pebrian mengalami kerugian Rp 6 juta. Jadi, kedua korban telah dirugikan dengan total jendral mencapai 10 juta,” ujarnya.

Menurut Budi Agus, untuk kronologis penangkapan TSK sendiri pada Sabtu (16/2/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, dirinya beserta anggota sedang melakukan penyelidikan terhadap Tri Okta Rendi di rumahnya di Desa Karang Agung, atas LP dengan korban Suharno dugaan pencurian Buah Cabe yang mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta yang dilakukan oleh TSK pada subuh hari.

Baca Juga  INFO ORANG HILANG, KELUARGA MENGHARAPKAN BANTUAN MASYARAKAT

Lalu sambungnya, sekira pukul 17.30 WIB, datang korban bernama Pebrian warga Desa Jati, Kecamatan Tanjug Sakti telah kehilangan 1 unit motor merk KTM dengan Nopol BG 3552 EA. Tanpa menggulur waktu AIPTU Budi Agus SE bersama anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap motor tersebut, dan motor itu didapat saat berada dibengkel beserta pelaku Tri Okta Rendi, akhirnya, TSK langsung diamankan.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini, barang bukti (BB) 1 unit Sepeda Motor KTM berikut pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Sakti guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. TSK akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 Tahun kurunga penjara,” pungkas Budi Agus.

Author : Ahmad

Check Also

Asik “Goyang” Bulan Ramadan, Dua Sejoli dan Tiga PL Digiring Sat-Pol. PP

Author : YESY BENGKULU SELATAN, LhL – Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO