Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / GR- PK LAHAT ADAKAN AKSI DAMAI TERKAIT PERATURAN GUBENUR NO 74 TAHUN 2018

GR- PK LAHAT ADAKAN AKSI DAMAI TERKAIT PERATURAN GUBENUR NO 74 TAHUN 2018

Author : Ganda Coy

LAHAT, LhL – Berdasarkan peraturan Gebunur Sumatra Selatan nomor 74 tahun 2018, tentang pencabutan peraturan Gebunur nomor 23 tahun 2012, tentang tata cara pengangkutan Batubara melalui jalan umum, seluruh Batubara dari Iup Op dan Iup Op KPP diwilayah Lahat dan Muara Enim supaya mengalihkan semua angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum ke angkutan kereta Api dan jalan khusus.

IMG_20181115_102736

Maka pada hari ini, Kamis (15/11/18) Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GR-PK) Kabupaten Lahat, mengadakan aksi damai terkait masalah Perusahaan Batu Bara yang masih menjalankan aktivitas angkutan yang menggunakan jalan umum.

Terpantau dilapangan puluhan anggota GR- PK Kabupaten Lahat, menuju Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, dilanjutkan ke Gedung DPRD Kabupaten Lahat dan Pemkab Lahat.

Dalam orasinya dan pernyataan sikap, yang langsung disampaikan oleh Seketaris GR- PK Lahat Joni Rizal, ia mengatakan 5 tuntunan yaitu: 

Baca Juga  STIE SERELO LAHAT LAKUKAN SERAH TERIMA JABATAN

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat dalam hal ini Bupati Lahat, DPRD Lahat dan Dinas Perhubungan Lahat, untuk mendukung peraturan Gubernur no 540/2359/DESDM/2018.

2. Mendesak Pemerintahan Kabupaten Lahat dalam hal ini Bupati Lahat, DPRD Lahat dan Dinas Perhubungan Lahat, untuk menolak keras surat Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan no 351.2/4151/5/2018 yang mana telah memberikan toleransi/ Dispensasi kepada perusahaan angkutan Batu Bara yang melalui jalan umum/ Negara, karena telah bertentangan dengan surat peraturan Gubernur Sumsel.

3. Mendesak Pemerintah Sumatera Selatén Dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan untuk memberhentikan segera kepala dinas perhubungan Sumatera Selatan Yang Telah menyalahi wewenang sebagai instansi pemerintah yang bertugas hanya pengawasan bukan memberikan keputusan. 

4.Mendesak kepada DPRD Kabupaten lahat,Untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah kabupaten lahat,membuat Perda terkait larangan angkutan batu bara melalui jalan umum. 

Baca Juga  BUPATI LAHAT ISTIGHOSAH UNTUK INDONESIA DAMAI BERSAMA PERGUNU LAHAT

5.Apabila pernyataan sikap kami ini tidak di indahkan,maka kami dari ormas GRPK Iahat akan mengadakan aksi di jalan menyetop angkutan batu bara yang masih melalui jalan umum.

“Dengan ini kami berharap kepada pihak terkait terutama Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, agar dapat melaporkan pernyataan sikap kami ini kepada Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, “pintanya.

Sementara tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, H, Deswan Irsad, ia menyampaikan selamat datang kepada Kawan-kawan dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Kabupaten Lahat, yang telah menyampaikan aksi pernyataan sikap.

” Kami dari pihak perhubungan Kabupaten Lahat, akan menyampaikan keluhan- keluhan ini , kepada Dinas Perhubungan Sumatera Selatan. Dan kami sangat mendukung dengan keputusan peraturan Gebernur Sumatera Selatan,” terangnya dihadapan puluhan GR- PK.

Editor : Ahmad

Check Also

Tak Kenal Capek, Dalam Sehari Yulius Maulana Hadiri Sejumlah Undangan di Tiga Kecamatan

Author : Ujang LAHAT, LhL – Bak tak mengenal lelah, Calon Bupati Lahat 2024-2029 dengan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO