# TUNTUT UANG KOMPENSASI DEBU
Author : Karel
MERAPI TIMUR, LhL – Aksi dadakan yang dilakukan oleh para ibu rumah tangga yang ada di seputaran Stasiun Banjarsari Desa Arahan, Kecamatan Mmerapi Timur mendadak pecah. Kedatangan demonstan yang mayoritas kaum hawa ke Stasiun Banjarsari ini, Selasa (23/10/18) guna menuntut haknya berupa uang kompensasi debu yang belum dibayarkan selama dua bulan terakhir.
Padahal menurut massa, dalam kesepakatan sebelumnya perusahaan siap mengucurkan dana sebesar 5 juta rupiah untuk pembersihan rumah yanh terdampak volusi debu atas aktivitas pengangkutan batubara dari Prabu Menang ke Stasiun Banjarsari Desa Arahan.
Aksi kali kedua yang dilakukan para ibu rumah tangga ini, berbuntut pada lumpuhnya aktivitas perusahaan PT. Golden Great Borneob(GGB). Sebab, dua bulan tidak dibayarnya uang debu oleh perusahaan.
Setelah satu jam aksi demo, pihak perusahaan dan tripika mengajak untuk berdamai guna untuk menyelesaikan tuntutan para ibu ibu warga arahan. Akhirnya perundinganpun dilaksanakan, dimana dalam pertemuan ini dihadiri Kapolsek Merapi, Danramil Arahan, Ketua BPD Arahan, warga serta Camat Merapi Timur, Miharta.
Miharta, SE, selaku Camat berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tersebut.
“Saya tidak mau ada permasalahan lagi untuk ke depannya, kalau perundingan hari ini dilaksanakan. Kalau selesai, ya selesai”, ucapnya Miharta.
Sementara itu, Sulastri sebagai perwakilan warga, dirinya siap untuk bernegosiasi kalau memang perusahaan punya etikad baik.
“Jika itu memang akan menyelesaikan masalah, kami siap bernegosiasi”, ucap Sulas.
Samadin, Humas perusahaan mengaku, sebenarnya peristiwa itu terjadi hanya karena terjadi kesalahpahaman saja.
“Tidak ada niat untuk tidak membayar uang debu bulanan sebesar 5 juta itu. Kami siap untuk melaksanakan kesepakatan antara warga dan perusahaan, cuma waktu saja yang kadang bergeser. Karna namanya perusahaan, ada aturan dalam mengeluarkan uang,” terang Sam.
Perundingan pun dilaksanakan di Mako Subsektor Merapi Timur, dengan menghasilkan beberapa poin. Di antaranya, Perusahaan beraktivitas kembali setelah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian bersama antara perusahaan dan warga.
Editor : Zadi