Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Lahat Selatan / PIRNANDA : PROSES HUKUM SUDAH 5 BULAN, BELUM ADA PENYELESAIAN

PIRNANDA : PROSES HUKUM SUDAH 5 BULAN, BELUM ADA PENYELESAIAN

Author : Ferdy

Pulau Pinang, LhL – Sengketa lahan yang terjadi di batas wilayah Desa Talang Sawah dan Desa Talang Sejemput, antara perusahaan kelapa sawit PT. ARTA PREGEL dengan warga setempat, digelar di lapangam.

Kuasa hukum penggugat Pirnanda, SH, CLA. saat dikonfirmasi pada Senin (20/08/18) mengatakan, proses peradilan sudah lima bulan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat.

“Tapi ya itu, belum ada penyelesaian sampai saat ini”, ungkapnya.

Baca Juga  PERINGATI MAULID NABI, DESA KARANG ANYAR GELAR SYUKURAN PEMBANGUNAN MASJID

Di mana persidangan tersebut berlansung di lokasi lahan yang bersengketa, yang dihadiri oleh pihak Kepolisian, Pengadilan, Tergugat dan pihak Penggugat, yang di mana warga penggugat merasa lahan miliknya diambil oleh pihak tergugat.

Senada, Pengacara Penggugat lainnya, Burman, Dalian dan Burhan, bahwa sudah lima bulan masa persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat, sampai saat ini belum ada penyelesaian, adapun pihak tergugat PT. ARTA PREGEL yang dengan kesaksianya di nyatakan oleh pihak peggugat, adalah tidak benar dan dinilai merugikan pihak penggugat.

Baca Juga  DPD FOR BEJO SUMSEL GELAR SYUKURAN DAN DEKLARASI JOKOWI SEKALI LAGI

“Kami sangat kecewa, di mana putusan pengadilan ditunda sampai saat ini belum ada kepastian putusan. Sedangkan, putusan itulah yang menentukan siapa yang salah dan yang benar, untuk itu kami meminta keadilan seadil-adilnya, terangnya.

Edithor : Zadi

Check Also

Desa Talang Sawah Adakan Musdes APBDESA Tahun Anggaran 2023 Serta Musdes Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Tahun 2024

Author : Ganda Coy LAHAT SELATAN, – Bertempat di Kantor Desa Pemdes Desa Talang Sawah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO