Author : Ferdy
Pulau Pinang, LhL – Sengketa lahan yang terjadi di batas wilayah Desa Talang Sawah dan Desa Talang Sejemput, antara perusahaan kelapa sawit PT. ARTA PREGEL dengan warga setempat, digelar di lapangam.
Kuasa hukum penggugat Pirnanda, SH, CLA. saat dikonfirmasi pada Senin (20/08/18) mengatakan, proses peradilan sudah lima bulan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat.
“Tapi ya itu, belum ada penyelesaian sampai saat ini”, ungkapnya.
Di mana persidangan tersebut berlansung di lokasi lahan yang bersengketa, yang dihadiri oleh pihak Kepolisian, Pengadilan, Tergugat dan pihak Penggugat, yang di mana warga penggugat merasa lahan miliknya diambil oleh pihak tergugat.
Senada, Pengacara Penggugat lainnya, Burman, Dalian dan Burhan, bahwa sudah lima bulan masa persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat, sampai saat ini belum ada penyelesaian, adapun pihak tergugat PT. ARTA PREGEL yang dengan kesaksianya di nyatakan oleh pihak peggugat, adalah tidak benar dan dinilai merugikan pihak penggugat.
“Kami sangat kecewa, di mana putusan pengadilan ditunda sampai saat ini belum ada kepastian putusan. Sedangkan, putusan itulah yang menentukan siapa yang salah dan yang benar, untuk itu kami meminta keadilan seadil-adilnya, terangnya.
Edithor : Zadi