Home / REGIONAL / MUARA ENIM / PATOK PENGUKURAN LAHAN WARGA KARANG RAJA BERPINDAH-PINDAH

PATOK PENGUKURAN LAHAN WARGA KARANG RAJA BERPINDAH-PINDAH

# Ada Apa Dengan BPN..??

Author : Dedi

MUARA ENIM, LhL – Pembngunan komplek perumahan yang dilaksanakan oleh tiga (3) perusahaan PLTU Banjasari, BPI dan PJB di depan jembatan enim III Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim yang menggunakan anggaran negara, diduga pengukurannya tanahnya dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim tidak jelas.

Hal tersebut terlihat jelas dengan adanya patok lama dari BPN, saat ini sudah perpindah-pindah (Terjadi pengukuran berulang). Hal tersebut berdampak pada tanah masyarakat.

“Dampaknya menimbulkan kerugian. Tanah kita yang semula patoknya sudah jelas, tapi sekarang berpindah dan hasilnya perusahaan mengambil lahan warga di seputaran lokasi pembangunan komplek perumahan tersebut,” ujar Cipto seorang warga yang mengaku, tanahnya yang terkena imbas pembangunan perumahaan PLTU Banjasari.

Baca Juga  Program SIBA Center Bukit Asam Berdayakan Masyarakat Tanjung Enim

IMG-20180818-WA0029

Untuk itu, lanjut Cipto, saya meminta kepada pihak BPN untuk segera mengembalikan patok awal sesuai dengan pengadilan.

“Tanah saya sudah hilang sebanyak 200 meter, disebabkan oleh patok yang berpindah-pindah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, BPD Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim, Amir ketika dikonfirmasi mengatakan, perusahaan tersebut sudah melaksanakan pekerjaannya, yaitu pembersihan lahan menggunakan alat berat PC, Doser dan Damptruck, untuk mendirikan pembangunan komplek perumahaan tersebut. Namun lahan masyarakat saat ini telah dirugikan, lantaran patok dari pengukuran pihak BPN berubah-ubah.

“Aktifitas PT tersebut jangan dulu ada pekerjaan, sebelum permasalahan terhadap masyarakat selesai,” ujar Amir.

Baca Juga  DPRD; GANTI RUGI LAHAN 6 HEKTAR ITU BELUM JELAS MANFAATNYA 

Lebih lanjut Amir mengatakan, dirinya sangat menyesali terhadap pemerintah desa yang kurang cermat dalam menengahi permasalahan yang terjadi antara masyatakat dengan pihak PT tersebut.

“Kami minta perusahaan menyetop dahulu aktifitas pembagunan mereka, sebelum permasalahan antara lahan masyarakat selesai,” harapnya.

Untuk itu, pihak BPD Desa Karang Raja meminta kepada pihak BPN, untuk mengukur ulang atau mengembalikan batas awal tanah tersebut sesuai dengan permintaan warga atas nama Cipto.

“Warga meminta pengembalian patok atau batas awal, sesuai dengan instruksi pengadilan pada waktu itu yang menurunkan tim bpn,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Yani ketika dikonfirmasi via telpon tidak menjawab.

Editor : Zadi

Check Also

Masyarakat Dusun Datar Pauh SDU Butuh Ting Listrik Permanen

Author : Darmudin MUARA ENIM, LhL – Masyarakat Dusun Datar Pauh Desa Cahaya Alam, Kecamatan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO