Author : Repi
PAGARALAM, LhL – Sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, bahwa mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual dan narkoba tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg). Dan untuk di Pagaralam ada 3 napi yakni dari partai PAN, Demokrat dan Pelindo.
Ketua Partai Perindo, Zulfikri ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (30/07) mengatakan akan menunggu keputusan MA terlebih dahulu, namun pihaknya akan mempersiapkan calon pengganti.
“Ya kita tunggu keputusan MA bila harus menganti kita siap.”terangnya.
Sementara Ketua Partai PAN,Halifan juga senada dengan ketua Partai Perindo,akan menunggu keputusan MA, akan tetapi mereka siap dengan calon pengganti.
Dilanjutkan Halifan, keputusan untuk mendiskualifikasi ditangan KPU dan Panwas, bilamana dicoret akan melakukan pergantian caleg.
Sedangkan ketua Partai Demokrat, Geo Ferlando menerangkan tidak akan berlama lama,tidak usah menunggu keputusan MA karena akan menciderai nama Demokrat.
“Kami akan mengganti calon eks napi tersebut bilamana sudah ada keputusan dari MA. Dan hal ini sudah kordinasi dengan DPW,urai Ego.karena akan merugikan Demokrat. Kita lihat keputusan MA namun untuk calon pengganti sudah siap.”terangnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan temuan Bawaslu RI, ada tiga Bacaleg kota Pagaralam terindikasi mantan narapidana.
Editor : Zadi