Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / TIGA BACALEG PAGARALAM PERNAH DIHUKUM

TIGA BACALEG PAGARALAM PERNAH DIHUKUM

Author : Repi

PAGARALAM, LhL –  Sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, bahwa mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual dan narkoba tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg). Dan untuk di Pagaralam ada 3 napi yakni dari partai PAN, Demokrat dan Pelindo.

Ketua Partai Perindo, Zulfikri ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (30/07) mengatakan akan menunggu keputusan MA terlebih dahulu, namun pihaknya akan mempersiapkan calon pengganti.

Baca Juga  Walikota Pagar Alam Pimpin Upacara HUT RI Ke- 77 Tahun 2022

“Ya kita tunggu keputusan MA bila harus menganti kita siap.”terangnya.

Sementara Ketua Partai PAN,Halifan juga senada dengan ketua Partai Perindo,akan menunggu keputusan MA, akan tetapi mereka siap dengan calon pengganti. 

Dilanjutkan Halifan, keputusan untuk mendiskualifikasi ditangan KPU dan Panwas, bilamana dicoret akan melakukan pergantian caleg.

Sedangkan ketua Partai Demokrat, Geo Ferlando menerangkan tidak akan berlama lama,tidak usah menunggu keputusan MA karena akan menciderai nama Demokrat.

Baca Juga  PERKANTORAN PEMKOT PAGARALAM DIKERUBUNI ULAT BULU

“Kami akan mengganti calon eks napi tersebut  bilamana sudah ada keputusan dari MA. Dan hal ini sudah kordinasi dengan DPW,urai Ego.karena akan merugikan Demokrat. Kita lihat keputusan MA namun untuk calon pengganti sudah siap.”terangnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan temuan Bawaslu RI, ada tiga Bacaleg kota Pagaralam terindikasi mantan narapidana.

Editor : Zadi

Check Also

Ambil Berkas, Alpian Askoni Pastikan Maju di Pilwako Pagaralam

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Serius dan tidak main-main dalam menentukan sikap disertai …

SMM Panel

APK

Jasa SEO