Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / SIAP-SIAP NYALON, 540 BACALEG SERBU TIGA INSTANSI

SIAP-SIAP NYALON, 540 BACALEG SERBU TIGA INSTANSI

# Batas Akhir Mendaftar di KPU Tanggal 17 Juli 2018

Author : Prima

LAHAT, LhL – Sebanyak 540 calon legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, menyerbu tiga instansi diantaranya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memeriksakan narkoba termasuk check up ke dokter, lalu, Polres Lahat membuat SKCK dan Pengadilan Negeri (PN).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Lahat, Anisah Maryani, SH menyampaikan, pihaknya menggunakan jasa LO dalam pengurusan semuanya, sehingga masing-masing calon tidak perlu turun tangan.

“Semua urusan kita pergunakan jasa LO, dengan demikian para kandidat bisa konsentrasi, dengan pencalonannya,” ungkapnya, Rabu (11/7/18).

Didebutkan Anisa, calon-calon parlemen nantinya sudah 100 persen, dengan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca Juga  Ketua Tim PKK Lahat, Buka Kegiatan Keterampilan Bermain Edukatif Bagi Anak- Anak

“Alhamdulillah, tidak ada permasalahan lagi. Termasuk juga keterwakilan perempuan 30 persen. Di mana, dimasing-masing dapil ditempati wakil-wakil yang berpengaruh ditengah masyarakat,” tutup Anisah.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Samsulrizal Nusir Bsc melalui Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Dahnis, SE menyampaikan, pendaftaran caleg DPRD Lahat 2019, dilaksanakan mulai 4-17Juli.

“Dari 4-16 Juli dibuka sejak 08.00-16.00 wib, sedangkan 17 Juli ditunggu hingga pukul 00.00 wib, hingga saat ini belum ada yang daftar ke KPU,” paparnya.

Ini, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan KPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka ada persyaratan wajib dipenuhi para calon.

Baca Juga  Wujudkan WBK Lapas Lahat Bersama Balai Pemasyarakatan Lahat, dan Lapas Pagaralam Giat Benahi Pelayanan

“Sehat jasmani, rohani dan Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif, kemudian, surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yaang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” urainya.

Ditambahkannya, mengundurkan diri sebagai, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, kades, perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kades, ASN, TNI, Polri dan pejabat di BUMN serta BUMD.

“Termasuk juga, berlaku bagi penyelenggara pemilu, panitia pemilu atau panitia pengawas maupun tidak untuk berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, PPAT,” pungkas Dahnis.

Editor : Zadi

Check Also

Tak Kenal Capek, Dalam Sehari Yulius Maulana Hadiri Sejumlah Undangan di Tiga Kecamatan

Author : Ujang LAHAT, LhL – Bak tak mengenal lelah, Calon Bupati Lahat 2024-2029 dengan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO