Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / NYOLONG MOTOR DI KALANGAN, ANGGA DITANGKAP POLISI

NYOLONG MOTOR DI KALANGAN, ANGGA DITANGKAP POLISI

Author : Prima

LAHAT, LhL – Jajaran Polsek Kikim Tengah bersama Satuan Reskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus Curas (Curanmor) dengan pasal 363 KUHP. Rabu ( 4/7/18). pelaku ini bernama Angga Embun Pagi (28), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Lelaki yang sehari harinya bekerja sebagai petani ini, diciduk di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 3562 SE Nomor Rangka MH1JBE1188K19226 dan Nomor Mesin JBE1187186 STNK, atas nama korban Gunawan.

Baca Juga  Cik Ujang Kunjungi Seluruh Cabor Porprov XIV Sumsel

Kejadian berawal pada saat korban memarkirkan motornya di Pasar Kalangan Kikim Tengah Kabupaten Lahat. Selesai belanja korban melihat motornya sudah dibawa kabur oleh Angga. Lalu korban berusaha mengejar pelaku, dan sempat memegang bagian kendaraan dan terseret. Usaha itu, pun gagal, sehingga korban mengalami luka – luka di bagian telapak kaki.

Baca Juga  Suasana Keramaian Pawai Pembangunan Dimanfaatkan Pelaku UMKM Lahat

Kapolres Lahat AKBP. Robby Karya Adi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya, SIk mejelaskan Kronologis penangkapan terhadap TSK oleh tim Gabungan Unit Opsnal Polres Lahat dan Polsek Kikim Tengah

“Terduga pelaku 363 KUHP ini kita amanakan di kediamannya tanpa perlawanan, terduga beserta barang bukti sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, Sedangkan atas kejadian tersebu korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000, ,” ungkapnya.

Editor : Ron

Check Also

Jelang Idul Fitri 1445H, Forkopimda Lahat Gelar Rapat Persiapan

Author : BRP LAHAT, LhL – Pemerintah Kabupaten Lahat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO