Author : Darmawan
LAHAT, LhL – Bermula dari tertangkapnya Eko (25), saat sedang asyik menghisap lintingan ganja dini hari pada Senin (02/05/2018) kemarin. Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat kembali berhasil menciduk Andika (22) yang tak lain merupakan bandar narkoba jenis Ganja, di mana tempat Eko memperoleh barang haram dimaksud.
Andika yang diketahui tercatat sebagai warga Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, ditangkap di kediamannya sekira pukul 13.30 wib di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di kediaman tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paketan ganja siap edar dengan berat kotor 58,53 gram yang diduga kuat milik tersangka.
Kapolres Lahat, AKBP. Robby Karya Adi, SIK melalui Kasat Res-Narkoba, AKP. Desli membenarkan perihal penangkapan terhadap kedua tersangka ini. Lebih lanjut dikatakan Desli, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Keduanya sudah kita amankan, berikut barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja. Kita masih terus kembangkan kasus ini,” tegasnya, Selasa (03/04/2018).
Editor: ZADI