Author : Ron
LAHAT, LhL – Proses penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Sungai Laru, sepertinya harus diakhiri oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, dengan melakukan tahap 2 alias penyerahan berkas perkara beserta tersangkanya, yang tak lain adalah SRN selaku Kades sekaligus pengelola DD Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Terpantau di depan ruangan Kasi Pidsus Kejari Lahat, sejumlah wartawan dari berbagai media nongkrong sambil menunggu proses penyerahan tersebut. Apakah terhadap tersangka SRN akan ditahan atau ditangguhkan.
“Kito tunggu sampai SRN digiring ke mobil dan dititipkan ke Rutan”, kata Hen seorang wartawan, Senin (26/3/18).
Sementara Kajari Lahat melalui Kasi Pidsus, Rifqi Arialfha, SH, MH yang sekarang sedang transisi pergantian dan akan berpindah tugas ke Sumatera Barat tampak sibuk melengkapi segala sesuatu yang berkaitan dengan tersangka SRN. Termasuk juga memastikan kesehatan SRN, dengan melakukan pemeriksaan oleh tim medis yang disiapkan.
“Ini tugas terakhir saya di Pidsus Kejari Lahat”, sebut Rifqi.
Editor : Zadi