Home / WARTA POLISI / POLRES MURA / MELAWAN PETUGAS, PENGEDAR SABU “KEOK” DITEMBUS PELURU

MELAWAN PETUGAS, PENGEDAR SABU “KEOK” DITEMBUS PELURU

Author : J. Silitonga

MURATARA, LhL – Tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil membekuk tersangka kasus narkoba, Senin (19/3/2018) sekitar pukul 20.30 wib, penangkapan ini berhasil, setelah petugas melakukan Unther Cover (Penyamaran) sebagai pembeli.

Saat ditangkap, tersangka Redis Fanbher (34) mencoba melakukan perlawanan dan berusaha menembaki petugas menggunakan senjata api rakitan jenis pistol kaliber 8,5,. Kendati demikian, dengan tindakan yang terarah dan terukur, alhasil petugas dapat menyarangkan timah panas di kaki kanan tersangka setelah diberikan tembakan peringatan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP. Bayu Dewantoro, SIK dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap di jalan umum Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Baca Juga  Harta Benda Digasak, Suami Dianianya Isteri Diradupaksa

“Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis sabu,” terang Kapolres saat menggelar press confreanse di Mapolres Musi Rawas, Selasa (20/3/2018).

Menindaklanjuti informasi itu, ungkapnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penyamaran seolah olah sebagai pembeli narkoba, lalu disepakati tempat transaksi di TKP.

Namun saat akan diringkus dan digeledah, pelaku melawan dan mencabut pistol yang terselip dipinggangnya dan berusaha menembak petugas. Melihat gerak gerik pelaku, petugas langsung melepaskan tembakan peringatan agar pelaku menyerah, namun tersangka malah melawan.

Baca Juga  Rangkaian HUT Bhayangkara Ke- 76 Polres Lahat Gelar Kegiatan Fun Bike (Sepeda Santai)

“Akhirnya petugas mengarahkan tembakan ke kaki sebelah kanan pelaku,” jelas Kapolres.

Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas mengeledah dibadan pelaku dan ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih, diduga narkoba jenis sabu dengan berat brutto 8,11 gram.

“Pelaku beserta barang bukti berikut senpira kaliber 8,5 saat ini diamankan di Mapores Musi Rawas”, sebutnya.

Dikatakan Kapolres, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya, pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”, tegas Kapolres.

Editor : Zadi

Check Also

Jelang Ramadan, Polres Lahat Bersih-bersih dengan Razia Miras

Author : Ujang/ Humres LAHAT, LhL – Polres Lahat melakukan razia miras sebagai bagian dari …

SMM Panel

APK

Jasa SEO