Author : Riadi
PULAU PINANG – Penangkapan pemilik senjata api rakitan (Senpira) kembali terjadi, kali ini Jajaran Satreskrim Polres Lahat membekuk dua tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan. Tersangkanya Hariadi (30) dan Andi Herawan (38), keduanya warga Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar SIK mengungkapkan, bahwa keduanya ditangkap Kamis (8/2) sekira pukul 02.30 WIB, di hutan PT Arta Pregel Desa Kerung, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Saat ditangkap kedua tersangka mengaku membawa senpira jenis locok untuk berburu babi hutan.
Dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok. Satu buah tas berisi satu kantong timah yang digunakan sebagai peluru, satu botol mesiu dan satu kantong sabut kelapa.
Atas tindakannya, tersangka dijerat UU Darurat Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal. “Tersangka masih kita periksa apakah terlibat kasus kejahatan lainnya. Untuk sementara pengakuannya untuk berburu babi hutan,” tukasnya.
Editor : Zadi