Home / HUKUM & KRIMINAL / TABUNG GAS “ANTARKAN” IA KE KANTOR POLISI

TABUNG GAS “ANTARKAN” IA KE KANTOR POLISI

Author : J Silitonga

MURATARA, LhL – Pemuda pengangguran dengan inisial IA (18) ini harus meringkuk di sel tahanan Markas Polisi Sektor Nibung setelah tertangkap oleh anggota polsek setempat. Hal itu lantaran IA nekat mencuri tiga buah tabung gas elpiji 3 kilogram di salah satu warung milik Khoirul Anwar di Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Aksi pencurian itu dilakukan IA bersama temannya Ed yang saat ini masih belum tertangkap pada Selasa (23/1/2018) sekitar jam 16.00 WIB.

Penangkapan terhadap IA dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin.

Dijelaskan Amirudin, kedua begundal ini melakukan pencurian saat sedang berbelanja di warung korban. Melihat pemilik warung menuju ke belakang, Ed mengambil tiga buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang terletak di dalam warung itu.

Baca Juga  LARIKAN PELAJAR 15 TAHUN, MKL ALIAS U DILAPOR

“Setelah pelaku belanja istri korban ke ruang belakang, pelaku nama Edo mengambil tabung gas 3 kg yang berada di dalam warung sebanyak tiga buah,” kata Amirudin.

Lalu Ed membawa tiga tabung gas itu bersama IA yang sudah menunggu di atas sepeda motornya. Namun apes bagi kedua pelaku ini, aksinya diketahui pemilik warung.

“Kemudian para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor mereka dengan membawa tabung gas hasil curian,” ungkapnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Lahat, Gelar Giat Trauma Healing Kepada Anak- Anak Korban Bajir Bandang

Petugas Polsek Nibung langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah menerima laporan korban dengan LP/B-05/I/2018/sumsel/mura/sek nibung,tgl 23 Januari 2018.

“Ketika anggota Polsek Nibung Pospol Bumi Makmur Bripka Multi Ananda dan Bripka Moerti sedang melaksanakan patroli rutin, mereka mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian,” imbuhnya.

Bersama korban dan masyarakat lainnya petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap IA beserta barang bukti sementara Ed masih melarikan diri.

“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 510 ribu. Dan pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek,” ujar Amirudin.

Editor : Zadi

Check Also

Gawat, Lapsi Bakal Dalami Dugaan Pungli di SMPN 1 Kikim Tengah

Author : Ujang LAHAT, LhL – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di SMP Negeri 1 …

SMM Panel

APK

Jasa SEO