Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kikim Barat / NYOLONG SERTIFIKAT DAN UANG BAPAKNYA, YULI DIKERANGKENG

NYOLONG SERTIFIKAT DAN UANG BAPAKNYA, YULI DIKERANGKENG

Author : Darmawan

LAHAT, LhL  – Kegundahan Amat Efendi (61) warga Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, yang selama ini penasaran atas hilangnya sertifikat rumah dan uang belasan juta rupiah miliknya, berakhir sudah. Pasalnya, setelah dirinya melaporkan kehilangan itu ke Polsek Kikim Barat, dengan LP/B-01/I/2018/Res Lahat/Sek Kikim Barat, petugas telah berhasil mengamankan pencurinya bernama Yuli Armansyah (31) yang juga tak lain adalah anak kandung kirban Amat.

Kendati pelaku adalah anak kandung korban, namun Yuli telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana Jo Pasal 367 ayat (2)  KUHPidana. Sehingga Yuli ditangkap petugas saat sedang berada di sebuah warung nasi milik Bahli di Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat.

Baca Juga  WABUB LAHAT RESMIKAN BALAI RAKYAT DESA JAJARAN BARU

Berdasarkan laporan korban Amat dengan nomor lapor  LP/B-01/I/2018/Res Lahat/Sek Kikim Barat, Tgl 05 Januari 2018, jajaran Polsek Kikim Barat berhasil menciduk Yuli Armansyah (31) yang tak lain adalah anak kandung korban saat berada di warung nasi milik Bahli di Desa Sidomakmur Kecamatan Kikim Barat pada Selasa (16/8/18).

Sebelumnya, pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada saat korban beserta istrinya berangkat ibadah Umroh ke Tanah Suci pada tanggal 08 Desember 2017 silam. Tiba di rumah sepulang umroh Ahmad mendapat laporan Yuli, bahwasanya dirinya sudah mengambil sertifikat tanah dan sejumlah uang.

Atas aksi nekad Yuli tersebut, korban mengalami kerugian berupa, satu (1) buah sertifikat tanah an.pelapor serta uang tunai sebesar Rp.65.000.000.- ,(enam puluh lima juta rupiah), dan setelah itu Yuli menghilang.

Baca Juga  Bupati Cik Ujang Telah Wujudkan Mimpi Bersama Masyarakat Kikim Area

Seiring waktu, korban sempat mencari pelaku ke mana-mana, akan tetapi tidak diketemukan. Selanjutnya Ahmad melapor ke pihak berwajib setempat, dan meminta pelaku diproses sesuai dengam hukum yang berlaku.

Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karya Adi, SIK melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan Herdi, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Kikim Barat, diduga tersangka telah melakukan pencurian sertifikat tanah dan uang tunai puluhan juta rupiah. Saat ini masih kita periksa, guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Editor : Zadi

Check Also

Desa Jajaran Baru Gunakan DD Bangun Jalan Hamparan Sertu

Athour : April KIKIM BARAT, LhL – Pembangunan infrastruktur jalan dalam lingkungan desa, menjadi fokus …

SMM Panel

APK

Jasa SEO