Author : DARMAWAN
KIKIM SELATAN, LhL – Masih dalam rangka Ops Pekat Musi 2017. Unit Reskrim Polsek Kikim Selatan Polres Lahat pada hari Jum’at tanggal 17 Nopember 2017 sekira jam 20.30 wib berhasil mengamankan pemuda berinisial MR (23) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.
Informasi terangkum MR berhasil diamankan terkait kepemilikan Sajam (Senjata tajam, red), saat melajukan kendaraannya tepatnya di Jalan Umum Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, pada saat itu anggota Polri ini sedang melakukan razia.
Tersangka pemilik sajam ini tak berkutik saat dirinya diberhentikan dan diperiksa, saat dilakukan penggeledahan di pinggang sebelah kiri didapati barang bukti berupa Sajam.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Selatan Iptu Maulana saat dihubungi via telpon mengungkapkan, membawa sajam jelas telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Dari keterangan tersangka, Dia (MR, red) membawa sajam ini untuk menjaga diri. Kepemilikan Sajam ini bisa terkena pidana berupa kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.
Ditambahkan Maulana, tersangka berikut barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penikam sepanjang sekira 22 Cm (dua puluh dua centimeter) sudah diamankan di Polsek Kikim Selatan.
“Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Kikim Selatan, tersangka sedang kita periksa guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : ZADI