Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / LARANG ANGKUTAN BATUBARA LINTASI Jln. Abdul Lani, BUPATI LAHAT KIRIMKAN SURAT SAKTI

LARANG ANGKUTAN BATUBARA LINTASI Jln. Abdul Lani, BUPATI LAHAT KIRIMKAN SURAT SAKTI

Author : Prima, AS

LAHAT, LhL – Adanya protes dari masyarakat terkait larangan melintasi di akses Jalan Abdul Lani bagi kendaraan pengangkut batubara, membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat gerah. H Saifudin Aswari Rivai SE selaku Bupati Lahat langsung mengeluarkan surat edaran resmi untuk Tiga perusahaan tambang yakni PT BPAC, PT LPPBJ dan PT EKA EM, lengkap dengan sanksinya jika masih telah melakukan pelanggaran. Selasa (24/10/17).

Menurut H Aswari, keluhan masyarakat khususnya yang bordomisili di Jalan Abdul Lani bukan tanpa alasan, karena selain dapat membuat rusak jalan juga bisa membahayakan para pengemudi. Sebab ruas jalan sangat sempit dan tidak layak dilalui kendaraan besar. Karenanya, secara resmi Pemkab Lahat mengirimkan teguran tertulis.

Baca Juga  WABUP SIDAK 7 KANTOR DINAS DI KABUPATEN LAHAT

“Sudah lama diingatkan, namun perusahaan masih membandel. Jika kali ini masih tetal melintas dijalur itu, maka PT BPAC, PT LPPBJ dan PT EKA EM akan kami tutup paksa seluruh aktivitasnya tanpa terkecuali,” ujarnya.

Ditambahkannya, mengenai perizinan yang dikeluhkan Pemda Lahat melalui instansi terkait akan segera melakukan pengecekan dilapangan dan seandainya apa yang dilaporkan masyarakat benar maka Ketiga perusahaan tersebut wajub mematuhi aturan yang berlaku dan menstop aktivitas sebelum izin diperbarui.

“Melanggar izin juga sangat fatal, kita terbuka bagi siapapun yang ingin menyampaikan laporan dan jika benar ada pelanggaran aaka melalui pihak terkait akan saya perintahaan untuk distop sementara,” tegasnya.

Baca Juga  BUS KARYAWAN BATUBARA RESAHKAN WARGA

Sebelumnya, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Drs Farhan Berza MM MBA menegaskan, apabila tidak memiliki izin maka pihak perusahaan wajib stop beroperasi, mengenai aktivitas kendaraan batubara yang melintas dijalan penduduk sangat tidak dibenarkan karena bisa membahayakan. Karenanya Pemda Lahat harus segera bertindak tegas akan masalah ini.

“Apa bila tidak ada izinnya pihak perusahan harus menghentikan pengangkutannya, sebab jalan itu merupakan milik rakyat dan bukan untuk kepentingan perusahaan. Kami harap Pemda Lahat segera menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Editor : Zadi

Check Also

Jelang Idul Fitri 1445H, Forkopimda Lahat Gelar Rapat Persiapan

Author : BRP LAHAT, LhL – Pemerintah Kabupaten Lahat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO